Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di salah satu lokasi di Palembang terkait kasus dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan
Palembang, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi serta memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara gratifikasi dan suap, Rabu (15/4/2026).
Penggeledahan dan Putusan Praperadilan dalam Perkara Korupsi
Tim Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025.
Selain itu, Kejati Sumsel juga berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.
Keterlibatan Aparat Penegak Hukum dan Para Tersangka

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sementara itu, gugatan praperadilan diajukan oleh tersangka berinisial KT (anggota DPRD Kabupaten Muara Enim) dan RA, dengan Kejati Sumsel bertindak sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut.
Operasi di Tiga Lokasi Strategis
Penggeledahan dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026, di tiga lokasi berbeda, yaitu:
- Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Musi Banyuasin
- Kantor sebuah perusahaan swasta di wilayah Kalidoni, Palembang
- Rumah salah satu saksi di kawasan Gandus, Palembang
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
Penegakan Hukum dan Pemulihan Tata Kelola
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengusut dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara serta memperbaiki tata kelola sektor transportasi perairan.
Di sisi lain, proses praperadilan menjadi mekanisme hukum yang ditempuh oleh tersangka untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.
Penyitaan Barang Bukti dan Putusan Hakim
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- 1 unit laptop
- 3 unit telepon genggam
- 1 unit CPU
- Dokumen-dokumen terkait perkara
Sementara itu, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, hakim tunggal Qory Oktarina memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon.
Hakim menilai bahwa tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah.
Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Penuntutan
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, proses hukum terhadap para tersangka tetap berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Hal ini menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di wilayah Sumatera Selatan akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Konsistensi Penegakan Hukum oleh Kejati Sumsel
Langkah tegas Kejati Sumsel dalam melakukan penggeledahan dan menghadapi gugatan praperadilan mencerminkan konsistensi aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
(Red)

