Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan Rita Zusana Lantu,M.Pd
Kepsek SMPN7 Cikarang Barat. Ucapan HUT RI Ke-81 Unang 
Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan, Ucapan HUT RI Ke-81

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi dan Menang Praperadilan Kasus Korupsi, Penyidikan Berlanjut

Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di salah satu lokasi di Palembang terkait kasus dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan

Palembang, – Mediarjn.com Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi serta memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara gratifikasi dan suap, Rabu (15/4/2026).

Penggeledahan dan Putusan Praperadilan dalam Perkara Korupsi

Tim Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025.

Selain itu, Kejati Sumsel juga berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.

Keterlibatan Aparat Penegak Hukum dan Para Tersangka

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sementara itu, gugatan praperadilan diajukan oleh tersangka berinisial KT (anggota DPRD Kabupaten Muara Enim) dan RA, dengan Kejati Sumsel bertindak sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut.

Operasi di Tiga Lokasi Strategis

Penggeledahan dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026, di tiga lokasi berbeda, yaitu:

  • Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Musi Banyuasin
  • Kantor sebuah perusahaan swasta di wilayah Kalidoni, Palembang
  • Rumah salah satu saksi di kawasan Gandus, Palembang

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.

Penegakan Hukum dan Pemulihan Tata Kelola

Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengusut dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara serta memperbaiki tata kelola sektor transportasi perairan.

Di sisi lain, proses praperadilan menjadi mekanisme hukum yang ditempuh oleh tersangka untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.

Penyitaan Barang Bukti dan Putusan Hakim

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • 1 unit laptop
  • 3 unit telepon genggam
  • 1 unit CPU
  • Dokumen-dokumen terkait perkara

Sementara itu, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, hakim tunggal Qory Oktarina memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon.

Hakim menilai bahwa tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah.

Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Penuntutan

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, proses hukum terhadap para tersangka tetap berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Hal ini menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di wilayah Sumatera Selatan akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Konsistensi Penegakan Hukum oleh Kejati Sumsel

Langkah tegas Kejati Sumsel dalam melakukan penggeledahan dan menghadapi gugatan praperadilan mencerminkan konsistensi aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF