Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat FA, Rabu (15/7/2026) (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI)
4 Fakta Penerbitan Tiga Sprindik Baru oleh Kejaksaan Agung
-
Kejagung mengambil alih perkara dari Kortas Tipikor Polri.
-
Status tersangka FA dipastikan tetap berlaku.
-
Tiga Sprindik menangani perkara PT Krakatau, PLTU PLN, dan ASABRI.
-
Tim khusus berisi sembilan penyidik dibentuk untuk mempercepat penyidikan.
Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani perkara korupsi dan TPPU yang menjerat FA.
JAKARTA, MEDIARJN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat FA.
Penerbitan Sprindik menjadi dasar bagi Kejagung untuk melanjutkan proses penyidikan yang sebelumnya telah berjalan di tingkat penyidik Polri.
Status FA Masih Berstatus Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa penerbitan Sprindik tidak mengubah status hukum FA.
Menurutnya, status tersangka tetap berlaku karena sebelumnya telah ditetapkan oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Penerbitan Sprindik tersebut menegaskan bahwa status FA masih sebagai tersangka sebagaimana penetapan yang telah dilakukan oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Tiga Sprindik Tangani Tiga Perkara Berbeda
Anang menjelaskan, terdapat tiga Sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan terhadap perkara berbeda.
Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang terkait dengan PT Krakatau.
Sprindik Nomor 44 menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU PLN yang menyebabkan peristiwa blackout.
Sementara Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perkara PT ASABRI berdasarkan laporan yang diterima dari Penyidik Polri.
Proses Penyidikan Kini Beralih ke Kejaksaan Agung
Kapuspenkum menjelaskan, sejak diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia secara resmi berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, proses penyidikan tetap akan dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi bersama Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek supervisi.
“Proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” kata Anang.
Kejagung Bentuk Tim Khusus Beranggotakan Sembilan Penyidik
Untuk mempercepat proses penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan penyidik.
Sebagian besar anggota tim tersebut diketahui memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga diharapkan dapat memperkuat efektivitas penyidikan terhadap perkara yang sedang berjalan.
(Red)

