Driver logistik menjadi korban pengeroyokan di kawasan industri Medan Satria, Kota Bekasi.
Kasus dugaan pungli dan kekerasan terhadap driver logistik di Medan Satria Kawasan Logos Bekasi belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kota Bekasi, Mediarjn.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang driver Shopee Xpress di kawasan Logos, Jalan Irigasi, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, menuai sorotan publik. Hingga lebih dari satu bulan sejak laporan polisi dibuat, pelaku disebut belum berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang selama ini disebut meresahkan para pengemudi logistik yang melintas di kawasan tersebut.
Korban bernama Rihot Pardede diduga menjadi korban pengeroyokan setelah menolak memberikan uang keamanan kepada sejumlah orang di sekitar kawasan samping PT Logos pada 9 April 2026 sekitar pukul 21.45 WIB.
Korban Alami Luka dan Laporkan Kasus ke Polisi
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pelipis serta memar di wajah. Setelah menjalani visum et repertum, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Satria pada 10 April 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor:
LP/B/102/IV/2026/SPKT/Polsek Medan Satria tertanggal 10 April 2026.
Namun hingga pertengahan Mei 2026, pihak kuasa hukum korban menilai proses penyelidikan berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Premanisme dan Pungli
Penasihat hukum korban, Rio Santosa Butarbutar bersama Febri Pramono Tua Doloksaribu dari RAPH Advocates and Legal Consultant, menilai lambannya penanganan perkara memunculkan keresahan di kalangan driver logistik.
“Sudah lebih dari satu bulan laporan berjalan, tetapi pelaku belum juga diamankan. Ini menimbulkan kesan seolah kasusnya jalan di tempat,” ujar Rio dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Menurut Rio, kasus yang dialami kliennya bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan diduga berkaitan dengan praktik pungli dan pemerasan yang disebut telah lama terjadi di kawasan Logos.
Ia juga mengaku menerima informasi mengenai adanya dugaan intimidasi terhadap driver lain yang dimintai uang keamanan dengan nominal berkisar Rp2 ribu hingga Rp5 ribu setiap melintas di lokasi tersebut.
Polisi Diminta Bertindak Profesional dan Transparan
Sementara itu, Febri Pramono Tua Doloksaribu menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pekerja sektor logistik.
“Kami meminta Kapolsek Medan Satria memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini serta memastikan jajaran Reskrim bekerja secara serius, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut,” kata Febri.
Ia mengingatkan agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap dugaan praktik premanisme, pungli, maupun pemerasan yang dinilai telah meresahkan masyarakat dan para pengemudi logistik.
Penanganan Berlarut Dinilai Turunkan Kepercayaan Publik
Menurut Febri, apabila penanganan perkara terus berlarut tanpa perkembangan yang jelas, hal tersebut dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kepastian hukum itu penting. Masyarakat berhak merasa aman saat bekerja dan beraktivitas. Negara tidak boleh kalah terhadap tindakan premanisme,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga mendesak agar penyelidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terbuka demi memberikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Sorotan terhadap Keamanan Driver Logistik
Kasus ini turut memunculkan perhatian terhadap aspek keamanan para driver logistik yang bekerja pada malam hari dan melintasi kawasan industri maupun jalur distribusi barang.
Pengamat menilai praktik pungli dan intimidasi terhadap pekerja lapangan tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu ekosistem distribusi logistik dan iklim keamanan investasi di daerah.
Karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk bertindak cepat dan tegas dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
(Red)

