Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan penghentian tahap pengumpulan data Program Makan Bergizi Gratis oleh seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.)
4 Fakta Penghentian Pengumpulan Data Program MBG oleh Kejaksaan Agung
-
-
JAM Pidsus keluarkan surat penghentian pengumpulan data MBG.
-
Pengumpulan data di seluruh Kejati telah selesai.
-
Kejaksaan memastikan penyidikan tetap berjalan.
-
Data hasil inventarisasi menjadi dasar pendalaman perkara.
-
Mulai dari alasan penghentian pengumpulan data, isi surat JAM Pidsus, penjelasan Kapuspenkum, hingga kelanjutan proses penyidikan Program Makan Bergizi Gratis.
JAM Pidsus menghentikan tahap pengumpulan data Program MBG, namun proses penyidikan tetap berjalan.
Jakarta, Mediarjn.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, Kejaksaan menegaskan langkah tersebut tidak menghentikan proses penanganan perkara yang telah berjalan.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia.
Pengumpulan Data Telah Memenuhi Tenggat Waktu
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat tersebut diterbitkan karena masa pengumpulan data yang sebelumnya diperintahkan kepada seluruh Kejati telah berakhir.
Menurut Anang, penghentian kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara dan bukan keputusan untuk menghentikan proses hukum.
“Surat ini merupakan surat biasa terkait penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya.
Penyidikan Tetap Berjalan
Kapuspenkum menegaskan seluruh data dan informasi yang telah dihimpun dari daerah akan tetap dianalisis dan ditindaklanjuti oleh penyidik.
Ia memastikan proses penyidikan, pendalaman fakta, serta pengumpulan alat bukti akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Data-data yang telah terkumpul akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum acara,” jelasnya.
Tindak Lanjut Surat Sebelumnya
Surat penghentian pengumpulan data tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi sebelumnya yang meminta seluruh Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.
Inventarisasi tersebut menjadi bagian dari proses awal pengumpulan informasi yang diperlukan dalam penanganan perkara apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan berakhirnya tahap pengumpulan data di daerah, Kejaksaan Agung kini memasuki tahapan lanjutan berupa pendalaman terhadap data yang telah diperoleh untuk kepentingan proses penyidikan.
(Red)

