Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait penetapan tersangka kasus korupsi dan obstruction of justice
Penetapan Tersangka dalam Dua Perkara Strategis
Palembang, Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan obstruction of justice serta tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank pemerintah.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 28 April 2026, setelah dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Perkara Pertama: Dugaan Obstruction of Justice Proyek Desa
Dalam perkara pertama, dua tersangka berinisial RC dan RS ditetapkan terkait dugaan obstruction of justice pada kegiatan pembangunan dan pengelolaan jaringan komunikasi desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.
RC diketahui merupakan mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, sementara RS berprofesi sebagai advokat.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga secara bersama-sama mengarahkan sejumlah saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik, sehingga menghambat proses pengungkapan fakta hukum.
Modus Pengondisian Saksi
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menyusun skenario dengan mengumpulkan para saksi dan memengaruhi keterangan mereka agar tidak sesuai fakta.
Perbuatan tersebut dinilai sebagai upaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus merupakan pengembangan dari perkara obstruction of justice sebelumnya pada tahun 2025.
Dalam perkara ini, satu tersangka yakni RS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sementara RC diketahui tengah menjalani pidana dalam perkara lain.
Perkara Kedua: Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pada perkara kedua, Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka, yakni KS, SF, dan FS, terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur periode 2020–2023.
KS dan SF merupakan mantan pimpinan cabang bank tersebut, sedangkan FS adalah pihak pengguna dana KUR.
Penyimpangan Penyaluran Kredit dan Kerugian Negara
Dalam penyidikan terungkap bahwa penyaluran KUR diduga tidak sesuai prosedur, dengan adanya rekayasa analisis kelayakan kredit.
Para tersangka diduga memerintahkan staf terkait untuk memanipulasi dokumen dan menggunakan sedikitnya 16 debitur sebagai sarana pengajuan kredit guna kepentingan proyek tertentu.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,9 miliar.
Penahanan dan Proses Hukum Berjalan
Dua tersangka dalam perkara KUR, yakni KS dan FS, telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang. Sementara SF tidak ditahan dengan pertimbangan akan menjalankan ibadah haji.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 41 saksi dalam perkara KUR dan 13 saksi dalam perkara obstruction of justice.
Dasar Hukum: Jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik dalam bentuk dakwaan primer maupun subsider.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pengungkapan Kasus
Penetapan tersangka dalam dua perkara ini menegaskan komitmen Kejati Sumsel dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik korupsi dan upaya menghalangi proses peradilan.
Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut seiring dengan pendalaman fakta dan alat bukti yang ada.
(Red)

