Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan JPU memaparkan dakwaan.
Jakarta, – Mediarjn.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022 diduga dilakukan secara tidak tepat dan berpotensi merugikan keuangan negara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan teknologi informasi berupa laptop Chromebook yang dilaksanakan dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.
JPU menilai proyek tersebut tidak hanya bermasalah dari sisi perencanaan, tetapi juga tidak memberikan manfaat optimal dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Peran JPU dan Saksi dalam Persidangan

Dalam persidangan, JPU Roy Riady menyampaikan bahwa kehadiran saksi Iwan Syahrir dan Angga Kautsar—yang diajukan oleh pihak penasihat hukum Nadiem Makarim—justru memperkuat konstruksi dakwaan.
Menurut JPU, para saksi dinilai tidak memiliki pemahaman yang memadai terkait proses pengadaan, termasuk adanya perubahan kajian teknis yang diduga diarahkan untuk mewajibkan penggunaan sistem operasi Chrome OS.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Sidang perkara ini berlangsung pada Selasa, 14 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda persidangan difokuskan pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa untuk menguji konstruksi hukum yang dibangun oleh jaksa penuntut umum.
Ketidaksesuaian Kebutuhan dan Dampak Pendidikan

JPU menyoroti bahwa pengadaan Chromebook tidak sejalan dengan kebutuhan riil di lapangan. Dalam persidangan, terungkap bahwa penggunaan perangkat tersebut tidak optimal, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur.
Lebih lanjut, JPU mengaitkan kondisi ini dengan rendahnya capaian kualitas pendidikan, di mana data menunjukkan indeks IQ pendidikan anak Indonesia pada tahun 2022 berada di angka 78.
Hal ini dinilai mencerminkan kegagalan program dalam mencapai tujuan strategis pendidikan nasional.
Temuan Audit dan Keterangan Ahli
Dalam pembuktian perkara, JPU mengacu pada hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti.
Selain itu, keterangan ahli teknologi informasi serta pihak Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menunjukkan bahwa fitur Chrome Device Management (CDM) tidak memberikan manfaat signifikan, sehingga memperkuat dugaan ketidakefisienan dalam pengadaan.
Proyek Dinilai Tidak Efektif dan Tidak Tepat Sasaran
JPU menilai bahwa proyek pengadaan Chromebook bernilai triliunan rupiah tersebut merupakan program yang dipaksakan dan tidak berbasis kebutuhan riil.
Data menunjukkan bahwa perangkat tersebut jarang digunakan dalam proses pembelajaran sehari-hari dan hanya mengalami peningkatan penggunaan saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Indikasi Penyimpangan dari Strategi Pendidikan Nasional
Pada akhirnya, JPU menyimpulkan bahwa pengadaan Chromebook tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyimpang dari arah kebijakan pembangunan pendidikan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah agar lebih akuntabel, berbasis kebutuhan, serta berorientasi pada hasil yang nyata bagi masyarakat.
(Red)

