Memuat berita terbaru...  

 (1) Ucapan Idul Adha 1447 H 2026 HISAR PARDOMUAN Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Tim Satgas PKH bersama TNI AL meninjau kontainer mineral rare earth di Dermaga Kodaeral IV Batam.

Dugaan Penyelundupan SDA Strategis Disorot, Penegakan Hukum Diperketat

Batam, Mediarjn.com – Satgas PKH dan TNI AL Tinjau Kontainer Mineral Rare Earth Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan peninjauan terhadap kontainer berisi mineral rare earth di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026).

Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan hasil penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga memiliki kandungan radioaktif serta berpotensi melanggar aturan tata niaga ekspor sumber daya alam strategis.

Jampidsus dan Kasum TNI Turun Langsung ke Lokasi

Satgas PKH bersama TNI AL mengungkap dugaan pelanggaran ekspor mineral rare earth di Batam yang berpotensi merugikan negara dan mengancam pengelolaan SDA strategis nasional.
Satgas PKH bersama TNI AL mengungkap dugaan pelanggaran ekspor mineral rare earth di Batam yang berpotensi merugikan negara dan mengancam pengelolaan SDA strategis nasional.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH.

Kehadiran kedua pejabat tinggi negara tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi potensi penyelundupan sumber daya alam yang dinilai memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional.

Pemeriksaan Dilakukan terhadap 25 Kontainer Mineral

Kontainer mineral rare earth di Dermaga Batam saat diperiksa Satgas PKH dan TNI AL.
Kontainer mineral rare earth di Dermaga Batam saat diperiksa Satgas PKH dan TNI AL.

Dalam pemeriksaan di lapangan, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen administrasi serta mengidentifikasi dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas ekspor mineral rare earth yang memiliki pengawasan ketat dari negara.

Satgas PKH Temukan Dugaan Pelanggaran Dokumen Ekspor

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa tim menemukan sejumlah indikasi kuat terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses ekspor mineral tersebut.

Menurutnya, terdapat dokumen yang diduga tidak sesuai ketentuan, bahkan beberapa barang disebut masuk dalam kategori yang dibatasi atau dilarang dalam tata niaga ekspor nasional.

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor,” ujar Barita Simanjuntak.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pemalsuan Dokumen Didalami

Satgas PKH menyebut hasil temuan TNI AL akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga pemalsuan dokumen ekspor.

Penanganan perkara tersebut kini melibatkan Tim Penyidik Kejaksaan Agung guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penyelundupan SDA Strategis Dinilai Ancam Kepentingan Negara

Kasus dugaan penyelundupan mineral rare earth menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam strategis nasional yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berkaitan dengan kepentingan industri teknologi global.

Pemerintah melalui Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekspor ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kedaulatan pengelolaan sumber daya alam Indonesia.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *