Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan    
Avatar RD AHMAD SYARIF
Prof. Dr. Sutan Nasomal menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya penegakan hukum dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis. (Sumber: Dokumentasi Narasumber)

lima poin penting pernyataan Prof. Dr. Sutan Nasomal mengenai dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis dan pentingnya penegakan hukum.

  • Prof. Sutan Nasomal soroti dugaan korupsi MBG.
  • Penegakan hukum diminta berjalan transparan.
  • Pengawasan anggaran dinilai perlu diperkuat.
  • Proses hukum masih berlangsung.
  • Redaksi mengupayakan konfirmasi kepada pihak terkait.

Pakar hukum meminta proses hukum dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional dilakukan transparan dan tanpa pandang bulu.

JAKARTA, MEDIARJN.COM – Pakar hukum sekaligus ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menyampaikan pandangannya terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diproses aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada sejumlah media di Jakarta, Senin (6/7/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mendorong Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Dalam keterangannya, Prof. Sutan Nasomal mengatakan program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak.

Menurutnya, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan anggaran, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat baik. Karena itu, apabila ada dugaan penyimpangan, saya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Apresiasi terhadap Komitmen Pemberantasan Korupsi

Prof. Sutan juga menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah memiliki komitmen dalam memberantas praktik korupsi.

Ia berharap setiap dugaan tindak pidana korupsi diproses tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang pihak yang terlibat.

“Saya percaya Presiden akan mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai proses hukum yang berlaku,” katanya.

Menyoroti Pentingnya Pengawasan Program Negara

Selain penegakan hukum, Prof. Sutan menilai pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara harus terus diperkuat agar program-program yang ditujukan bagi masyarakat dapat berjalan secara optimal.

Menurutnya, sistem pengawasan yang efektif merupakan bagian penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Proses Hukum Masih Berjalan

Berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum, penyidikan terkait dugaan korupsi dalam program MBG masih berlangsung.

Status hukum setiap pihak yang diperiksa ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi Masih Mengupayakan Konfirmasi

Hingga artikel ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN) maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak terkait, redaksi akan memperbarui isi pemberitaan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip cover both sides.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *