Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN HUT BHAYANGKARA POLRI ke-80 Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar RD AHMAD SYARIF
Kegiatan sosialisasi mengenai verifikasi media dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kepada aparatur desa memunculkan tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk Prof. Dr. Sutan Nasomal SH., MH. (Sumber: Dokumentasi video kegiatan dan keterangan Prof. Dr. Sutan Nasomal SH., MH.)

5 Hal yang Perlu Dipahami tentang UKW, Dewan Pers, dan Profesi Wartawan

    • Fungsi UKW dalam meningkatkan kompetensi wartawan.
    • Peran Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
    • Pentingnya verifikasi perusahaan pers.
    • Perbedaan sengketa pers dan tindak pidana.
    • Pentingnya menjaga profesionalisme serta persatuan organisasi pers.

Sosialisasi mengenai UKW dan verifikasi media menuai tanggapan. Prof. Sutan Nasomal menilai pernyataan tersebut perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik.

 

Bogor, Mediarjn.com – Pernyataan yang disampaikan dalam sebuah kegiatan sosialisasi kepada kepala desa mengenai verifikasi perusahaan pers, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan mekanisme penyelesaian sengketa pers memunculkan polemik di kalangan insan pers.

Dalam rekaman video kegiatan tersebut, narasumber mengimbau aparatur pemerintah desa agar lebih selektif menerima pihak yang mengaku sebagai wartawan. Kepala desa diminta memastikan perusahaan pers telah terverifikasi oleh Dewan Pers dan wartawan memiliki sertifikat UKW sebelum memberikan pelayanan maupun menjalin kerja sama publikasi.

Narasumber juga menjelaskan bahwa apabila perusahaan pers telah terverifikasi dan wartawannya memenuhi ketentuan yang berlaku, penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers. Sebaliknya, terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum, aparatur diminta berkonsultasi kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Prof. Dr. Sutan Nasomal SH., MH, pemerhati hukum dan Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, edukasi kepada pemerintah desa mengenai profesionalisme pers merupakan langkah positif. Namun, ia menilai penyampaian materi harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa wartawan yang belum mengikuti UKW otomatis dapat dipidana.

“Organisasi pers seharusnya memberikan edukasi yang benar dan tidak menyampaikan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Semua organisasi pers memiliki tujuan meningkatkan profesionalisme jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan media nasional.

Soroti Dasar Hukum UKW

Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa berdasarkan kajian terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan seseorang dapat dipidana hanya karena belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan.

Menurutnya, UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi profesi wartawan, bukan syarat yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi jurnalistik menurut Undang-Undang Pers.

Ia juga mengingatkan bahwa Dewan Pers dalam berbagai kesempatan menjelaskan pentingnya perusahaan pers berbadan hukum, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, dan penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Pidana Berlaku pada Perbuatan Melawan Hukum

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa proses pidana terhadap siapa pun, termasuk wartawan, hanya dapat dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penipuan, penyebaran informasi bohong yang memenuhi unsur pidana, atau tindak pidana lainnya.

Karena itu, ia meminta agar penyampaian materi kepada aparatur pemerintah dilakukan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan ketakutan maupun stigma terhadap profesi wartawan.

Minta Klarifikasi dan Jaga Persatuan Insan Pers

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal berharap seluruh organisasi pers menjaga persatuan serta mengedepankan pembinaan profesi dibandingkan narasi yang berpotensi memecah belah insan pers.

Ia juga meminta apabila terdapat pernyataan yang menimbulkan multitafsir, organisasi yang bersangkutan dapat memberikan penjelasan kepada publik agar tidak disalahartikan sebagai sikap resmi yang bertentangan dengan ketentuan hukum pers.

“Jangan ada lagi informasi yang menyesatkan atau merendahkan profesi wartawan. Semua organisasi pers harus saling mendukung peningkatan profesionalisme dan kualitas demokrasi melalui pers yang sehat,” katanya.

Dorong Edukasi dan Profesionalisme Pers

Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, kedua pihak sama-sama menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme dunia pers.

Verifikasi perusahaan pers, peningkatan kompetensi wartawan melalui UKW, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta penghormatan terhadap Undang-Undang Pers dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan iklim pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *