Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS DILANTIKNYA Dr. KUNTADI, S,H,. M.H sebagai JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar RD AHMAD SYARIF
(Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI). Tim Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka FA

Tim Penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan TPPU dengan memeriksa para saksi. Pemeriksaan masih berlanjut sebagai bagian dari penguatan pembuktian. Berikut 4 Fakta Pemeriksaan 11 Saksi Kasus TPPU FA

    • Kejagung memanggil 11 saksi terkait perkara TPPU FA.
    • Delapan saksi memenuhi panggilan penyidik.
    • Tiga saksi mangkir dan akan dipanggil ulang.
    • Pemeriksaan bertujuan memperkuat alat bukti penyidikan.

Delapan saksi memenuhi panggilan penyidik, tiga lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang.

Jakarta, Mediarjn.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memperkuat proses pembuktian dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA. Pada Kamis (30/7/2026), penyidik memanggil 11 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara khusus yang sedang ditangani Tim Penyidik, atau yang dikenal sebagai Tim Sembilan.

Delapan Saksi Hadir, Tiga Tidak Memenuhi Panggilan

Dari total 11 saksi yang dipanggil, delapan orang hadir memenuhi panggilan penyidik, yakni berinisial FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES.

Sementara itu, tiga saksi lainnya tidak hadir dalam agenda pemeriksaan. Kejaksaan Agung memastikan ketiga saksi tersebut akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pemeriksaan Difokuskan Memperkuat Alat Bukti

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi masih menjadi bagian dari upaya pendalaman perkara guna memperkuat alat bukti dan mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka FA.

Proses penyidikan masih terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi yang belum memenuhi panggilan.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *