Nasabah melaporkan kasus deposito koperasi bermasalah ke polisi di Bekasi
Nasabah Laporkan Ketua Koperasi Simpan Pinjam
Kabupaten Bekasi, Mediarjn.com – Dugaan wanprestasi dan penipuan dalam pengelolaan dana simpanan kembali mencuat. Sejumlah nasabah yang diwakili kuasa hukum melaporkan Ketua Koperasi Simpan Pinjam SGJM berinisial HSP ke Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum korban, Andrew Simon, dari Firma Hukum BS&R yang mewakili kliennya, Ir. Frist Haolinama dan pihak lainnya.
Laporan Diajukan ke Polres Metro Bekasi

Pelaporan resmi dilakukan pada Rabu, 22 April 2026, dengan nomor laporan STTLAPDUAN/601/IV/2026/Satreskrim/Metro Bekasi/PMJ. Langkah ini diambil setelah upaya somasi yang dilayangkan kepada terlapor tidak mendapatkan tanggapan.
“Kami telah melayangkan somasi langsung ke rumah yang bersangkutan, namun tidak ada balasan maupun itikad baik,” ujar Andrew kepada awak media.
Bunga Deposito Tidak Dibayarkan Sejak 2024
Permasalahan bermula dari investasi deposito berjangka yang dijanjikan memiliki bunga tinggi, yakni 24 persen per tahun atau setara 2 persen per bulan. Pada periode 2020 hingga pertengahan 2024, pembayaran bunga berjalan sesuai kesepakatan.
Namun, sejak pertengahan 2024, pembayaran bunga tersebut terhenti tanpa kejelasan. Upaya penagihan yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil, sementara terlapor diduga menghindar dengan berbagai alasan.
Kronologi dan Nilai Kerugian
Dalam kronologi yang disampaikan, terlapor sempat membuat perjanjian pembayaran kembali pada 2 November 2024 dengan skema cicilan sebesar Rp5 juta per bulan. Akan tetapi, realisasi pembayaran hanya dilakukan satu kali pada Desember 2024.
Sejak saat itu, tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan hingga laporan dibuat.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp637.380.000 untuk pokok deposito. Jika dihitung berdasarkan kesepakatan bunga, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp869.398.850.
Kuasa hukum juga menunjukkan sejumlah bukti, antara lain:
- Bilyet deposito berjangka bernilai ratusan juta rupiah
- Bukti penerimaan surat somasi
- Dokumen laporan polisi resmi
Langkah Hukum: Harapan Penegakan Keadilan
Atas dasar tersebut, korban melalui kuasa hukumnya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Mereka berharap proses hukum berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Kami mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian agar dapat berjalan sebagaimana mestinya dan klien kami memperoleh keadilan,” tegas Andrew.
Pentingnya Perlindungan Nasabah dan Pengawasan Koperasi
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana masyarakat, khususnya di sektor koperasi simpan pinjam. Penguatan pengawasan serta perlindungan hukum bagi nasabah dinilai menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
(Boy Hutasoit)

