Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai tersangka dugaan korupsi pemasangan sambungan air periode 2024–2025 yang diduga merugikan negara lebih dari Rp4,5 miliar. (Sumber: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi).
Galery Foto : Konferensi pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait penetapan tiga tersangka dugaan korupsi Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
Kasus dugaan korupsi sambungan air Perumda Tirta Bhagasasi memasuki tahap penetapan tersangka. Kejari Kabupaten Bekasi menduga negara mengalami kerugian miliaran rupiah dan mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyimpangan anggaran. Berikut 5 Fakta Penetapan Tersangka Korupsi Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi
-
-
Tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi ditetapkan sebagai tersangka.
-
Dugaan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar.
-
Modus diduga melalui pembayaran sambungan pelanggan.
-
Dua tersangka ditahan, satu mangkir dengan alasan sakit.
-
Kejari mengajak masyarakat mengawasi pengelolaan keuangan daerah.
-
Tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi diduga menyalahgunakan dana pemasangan sambungan air pelanggan periode 2024–2025.
Kab. Bekasi, Mediarjn.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi periode 2024–2025. Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ, yang saat itu menjabat sebagai pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (30/7/2026). Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.
Modus Diduga Memanfaatkan Kebutuhan Air Bersih Masyarakat
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menjelaskan perkara bermula ketika 21 calon pelanggan mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
Namun, menurut penyidik, bagian pemasaran diduga menerapkan mekanisme penetapan biaya pemasangan yang tidak sesuai ketentuan sehingga para calon pelanggan merasa keberatan.
Meski demikian, karena membutuhkan pasokan air bersih untuk operasional rumah, kantor, maupun perusahaan, para pemohon tetap melakukan pembayaran.
“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa membayar biaya yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru.
Dana Diduga Masuk ke Rekening yang Disiapkan Pelaku
Hasil penyidikan mengungkap bahwa pembayaran biaya pemasangan tidak seluruhnya diproses melalui mekanisme resmi perusahaan.
Penyidik menduga dana dari para pelanggan dialirkan ke rekening yang telah dipersiapkan untuk menampung pembayaran sambungan baru. Selanjutnya, uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp4,5 miliar, sebagaimana hasil penghitungan penyidik.
Penyidikan Berdasarkan Keterangan Saksi dan Barang Bukti
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah Kejari Kabupaten Bekasi melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, serta pengumpulan barang bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan minimal alat bukti.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dua Tersangka Ditahan, Satu Mangkir karena Alasan Sakit
Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka MSB dan RF selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang sesuai ketentuan KUHAP.
Sementara itu, tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.
Kejari Ajak Masyarakat Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah secara profesional serta transparan.
Kejari juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah.
“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami,” tutup Semeru.
(Red)





