Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS DILANTIKNYA Dr. KUNTADI, S,H,. M.H sebagai JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar RD AHMAD SYARIF
Panitia SPMB SMA Negeri 1 Babelan. Panca Ahmalidin S.Pd Sekretaris SPMB bersama Debora Panjaitan Humas SMAN 1 Babelan memberikan klarifikasi mengenai mekanisme seleksi dan proses verifikasi administrasi Tahun Ajaran 2026/2027. (Sumber: Humas SMA Negeri 1 Babelan).

Panitia SPMB SMA Negeri 1 Babelan menegaskan seluruh proses seleksi dilaksanakan sesuai juknis pemerintah, mulai dari verifikasi administrasi, validasi domisili, hingga pemeriksaan dokumen secara transparan dan objektif. Berikut 6 Fakta Klarifikasi SPMB SMA Negeri 1 Babelan 2026.

    • Panitia jelaskan mekanisme tiga tahapan SPMB.
    • Peserta boleh memilih sekolah yang sama pada tahapan berbeda.
    • Titik koordinat hanya dapat diubah oleh pendaftar.
    • Panitia mengklaim mengembalikan koordinat yang tidak sesuai alamat.
    • Dokumen administrasi yang diduga tidak sah ditolak.
    • Sekolah menegaskan hanya menjalankan sistem sesuai juknis.

Panitia SPMB SMA Negeri 1 Babelan membantah dugaan pelanggaran dan menegaskan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Kab Bekasi, Mediarjn.com – Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri 1 Babelan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan berdasarkan sistem yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Sekretaris SPMB SMA Negeri 1 Babelan, Panca Amalidin, menjelaskan bahwa mekanisme penerimaan peserta didik tahun ini terdiri atas tiga tahapan, yakni Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB), SPMB Tahap I, dan SPMB Tahap II. Menurutnya, setiap tahapan merupakan proses yang berdiri sendiri sehingga peserta didik masih diperbolehkan memilih sekolah yang sama selama masih memenuhi persyaratan dan kuota jalur yang tersedia.

“Banyak masyarakat yang mengira peserta tidak boleh memilih SMA Negeri 1 Babelan pada setiap tahapan. Faktanya, yang tidak diperbolehkan adalah memilih sekolah yang sama lebih dari satu kali dalam satu tahapan pendaftaran. Namun jika dilakukan pada tahapan yang berbeda, sistem memang memperbolehkannya,” jelas Panca.

Sistem Seleksi Mengacu Ketentuan Provinsi

Panca menuturkan, peserta yang telah dinyatakan lolos pada tahap PCMB secara otomatis terkunci dalam sistem sehingga tidak dapat mengikuti Tahap I maupun Tahap II. Sebaliknya, peserta yang belum diterima pada tahap sebelumnya masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi berikutnya sesuai jalur yang tersedia.

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut sepenuhnya merupakan pengaturan sistem dari penyelenggara tingkat provinsi dan bukan kebijakan yang dibuat oleh panitia sekolah.

Titik Koordinat Diubah oleh Pendaftar, Bukan Panitia

Menanggapi isu mengenai dugaan manipulasi titik koordinat domisili, Panca memastikan panitia tidak memiliki kewenangan mengubah lokasi pendaftar dalam sistem.

Menurutnya, perubahan koordinat hanya dapat dilakukan oleh peserta saat melakukan pendaftaran. Karena itu, proses verifikasi dilakukan secara langsung dengan menghadirkan calon peserta didik beserta orang tua untuk mencocokkan data administrasi dengan alamat sebenarnya.

Dalam proses tersebut, panitia justru menemukan sejumlah titik koordinat yang bergeser dari alamat pada Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Jika ditemukan titik koordinat yang tidak sesuai dengan alamat sebenarnya, kami meminta peserta memperbaikinya agar kembali sesuai ketentuan. Tidak ada panitia yang menggeser titik koordinat agar peserta lebih dekat dengan sekolah,” tegasnya.

Panitia Klaim Menolak Dokumen yang Diduga Tidak Sah

Selain melakukan verifikasi alamat, panitia juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen administrasi yang diunggah peserta.

Panca mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dokumen yang diduga tidak sesuai, seperti KK maupun KTP yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Terhadap dokumen tersebut, panitia langsung menghentikan proses verifikasi sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas proses penerimaan peserta didik agar berjalan objektif, transparan, dan adil bagi seluruh calon siswa.

Panitia Tegaskan Hanya Menjalankan Aturan

Panca menambahkan, panitia SMA Negeri 1 Babelan tidak memiliki kewenangan mengubah sistem maupun aturan penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah.

Seluruh proses, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga penetapan hasil seleksi, dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

“Kami hanya menjalankan sistem dan aturan yang telah ditetapkan. Panitia sekolah tidak memiliki kewenangan mengubah juklak maupun juknis SPMB,” pungkasnya.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *