Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan perkara dugaan TPPU dengan memeriksa para saksi. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI).
Berikut lima fakta terbaru mengenai pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka FA.
-
-
Kejagung memanggil dua saksi dalam perkara dugaan TPPU tersangka FA.
-
Satu saksi hadir menjalani pemeriksaan.
-
Satu saksi mangkir dan akan dipanggil kembali.
-
Penyidik masih memperkuat pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
-
Belum ada tindakan hukum lain yang diumumkan Kejaksaan Agung.
-
Satu saksi memenuhi panggilan penyidik, sementara satu lainnya mangkir dan akan dijadwalkan ulang.
Jakarta, Mediarjn.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau yang dikenal sebagai Tim Sembilan, terus mendalami penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka berinisial FA.
Pada Rabu (29/7/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Namun, dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik.
Saksi yang hadir diketahui berinisial ATW, yang merupakan penasihat hukum afiliasi DR. Sementara itu, satu saksi lainnya tidak menghadiri pemeriksaan tanpa dijelaskan lebih lanjut alasan ketidakhadirannya.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung memastikan saksi yang tidak hadir akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Penyidikan Masih Berlanjut
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka FA masih berada pada tahap pendalaman. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung juga belum menyampaikan adanya tindakan hukum lain selain pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan ini.
(Red)

