Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan pengeroyokan dari Penyidik Polres Metro Bekasi, Rabu (29/7/2026). (Sumber: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi).
Perkara dugaan pengeroyokan memasuki tahap penuntutan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima tiga tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara disidangkan. Berikut 5 Fakta Tahap II Perkara Pengeroyokan di Kabupaten Bekasi.
-
-
Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
-
Tiga tersangka resmi diserahkan penyidik kepada jaksa.
-
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari.
-
Kasus bermula dari dugaan pengeroyokan pada Oktober 2025.
-
Berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang.
-
Tiga tersangka resmi diserahkan ke Kejari Kabupaten Bekasi dan ditahan selama 20 hari sebelum disidangkan.
Kab Bekasi , Mediarjn.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan tiga tersangka berinisial NY, EB, dan B. Penyerahan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kasus Bermula dari Dugaan Pengeroyokan di Cikarang Selatan
Ketiga tersangka sebelumnya ditetapkan oleh Penyidik Polres Metro Bekasi atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di salah satu restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Jaksa Verifikasi Identitas dan Barang Bukti
Dalam proses Tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan singkat guna memastikan identitas para tersangka serta kelengkapan barang bukti yang diserahkan penyidik sebelum proses penuntutan dilanjutkan.
Tiga Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Setelah pemeriksaan administrasi dan formil dinyatakan lengkap, JPU memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli 2026, sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) jo. Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Penahanan Berdasarkan Alat Bukti dan Ketentuan KUHAP
Kejaksaan menjelaskan bahwa keputusan penahanan didasarkan pada terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana sebagaimana dipersangkakan oleh penyidik. Selain itu, ancaman pidana terhadap perkara tersebut mencapai lima tahun penjara atau lebih, sehingga memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para Tersangka Dijerat Pasal Pengeroyokan dalam KUHP
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 262 ayat (2), Pasal 262 ayat (1), atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang agar segera memasuki tahap persidangan.
Perkara Memasuki Tahap Penuntutan
Pelimpahan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara kini resmi memasuki tahap penuntutan di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sebelum diperiksa dan diputus oleh majelis hakim di persidangan.
(Red)

