Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS DILANTIKNYA Dr. KUNTADI, S,H,. M.H sebagai JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    

Buron Korupsi Kredit Bank Sumut Ditangkap di Jakarta, Negara Selamatkan Rp2,2 Miliar

Avatar RD AHMAD SYARIF
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumut mengamankan tersangka Farah Hasmina Harahap di Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi pencairan kredit Bank Sumut. Foto: Kejati Sumatera Utara.

Tim Tabur Kejati Sumut menangkap buronan korupsi kredit Bank Sumut di Jakarta Selatan. Kasus ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar yang telah dipulihkan, sementara tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Berikut 5 Fakta Penangkapan Buronan Korupsi Bank Sumut oleh Kejati Sumut

    • Buronan korupsi Bank Sumut ditangkap di Jakarta Selatan.
    • Farah Hasmina Harahap sempat masuk daftar pencarian orang.
    • Kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
    • Kerugian negara telah berhasil dikembalikan ke kas negara.
    • Tersangka langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Tersangka Farah Hasmina Harahap ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut setelah buron dalam kasus korupsi kredit Bank Sumut.

Jakarta, Mediarjn.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap tersangka Farah Hasmina Harahap (FHH) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit pada PT Bank Sumut. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Keberhasilan penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejati Sumut dengan dukungan jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Korps Adhyaksa dalam memburu buronan tindak pidana korupsi hingga berhasil dibawa ke hadapan hukum.

Tersangka Buron Sejak Proses Penyidikan

Farah Hasmina Harahap ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.

Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Namun, selama proses penyidikan berlangsung, tersangka diduga melarikan diri dan menghindari pemeriksaan sehingga ditetapkan sebagai buronan (DPO).

Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp2,2 Miliar

Penyidik menduga Farah Hasmina Harahap selaku debitur CV Hasian Abadi Group melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara tersebut, ahli menghitung kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

Meski demikian, Kejaksaan menyatakan kerugian negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara melalui proses penanganan perkara.

Satu Tersangka Lain Sudah Divonis

Sebelum penangkapan Farah Hasmina Harahap, penyidik telah lebih dahulu menetapkan LPL, seorang analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

LPL kini telah memperoleh putusan bersalah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Langsung Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Setelah diamankan di Jakarta Selatan, Farah Hasmina Harahap dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses pendataan dan identifikasi di Bidang Intelijen.

Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk pemeriksaan lanjutan sebelum resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Kejaksaan menegaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dalam menuntaskan perkara korupsi serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *