Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS DILANTIKNYA Dr. KUNTADI, S,H,. M.H sebagai JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    

Kredit Rp3 Miliar Bermasalah, Dugaan Korupsi Bank Sumut Rugikan Negara Rp2,2 Miliar

Avatar RD AHMAD SYARIF
Ilustrasi perkara dugaan korupsi pencairan kredit PT Bank Sumut yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar. (Sumber: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara/Dok Gambar. Ilustrasi/Mediarjn.com).

Pengajuan kredit dilakukan pada 2 April 2012 dengan dugaan ketidaksesuaian legalitas perusahaan dan nilai agunan. Penyidik menyoroti pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar, yang kini telah berhasil dipulihkan. 5 Fakta Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumut Rp3 Miliar

    • Kredit Rp3 miliar diajukan pada 2 April 2012.
    • Perusahaan diduga belum berbadan hukum saat pengajuan.
    • Nilai agunan diduga tidak sesuai dengan dokumen asli.
    • Diduga terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan.
    • Kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar dan telah dipulihkan.

Berkas kredit diduga tidak lengkap, agunan bermasalah, dan prinsip kehati-hatian perbankan disebut diabaikan.

Medan, Mediarjn.com – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit di PT Bank Sumut kembali menjadi sorotan. Perkara yang menyeret tersangka Farah Hasmina Harahap mengungkap dugaan pelanggaran prosedur perbankan dalam pengajuan kredit senilai Rp3 miliar, yang disebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar.

Kasus tersebut bermula pada 2 April 2012, ketika Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian mengajukan permohonan fasilitas kredit rekening koran sebesar Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group kepada PT Bank Sumut. Berdasarkan hasil penyidikan, permohonan kredit itu diduga diajukan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang diwajibkan dalam ketentuan internal bank.

Temuan penyidik juga mengungkap bahwa CV Hasian Abadi Group baru didirikan pada 14 April 2012, atau setelah pengajuan kredit dilakukan. Selain itu, beberapa dokumen legalitas perusahaan disebut masih dalam tahap pengurusan saat proses pengajuan berlangsung.

Agunan Diduga Bermasalah

Penyidikan turut menemukan dugaan ketidaksesuaian pada dokumen agunan yang diajukan. Akta pelepasan hak atas tanah yang dijadikan jaminan disebut memiliki perbedaan nilai antara salinan dan dokumen asli.

Dalam fotokopi dokumen, nilai tanah tercantum sekitar Rp4 miliar, sedangkan pada dokumen asli nilainya hanya sekitar Rp300 juta. Perbedaan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara.

Analisis Kredit Dipersoalkan

Perkara ini juga menyoroti dugaan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam proses analisis kredit.

Berdasarkan dakwaan, analis kredit diduga tidak melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh, tidak mencocokkan dokumen asli dengan salinannya, serta tidak melakukan analisis kelayakan usaha sesuai prosedur yang berlaku.

Meski perusahaan disebut belum memiliki pengalaman usaha yang memadai, legalitas belum lengkap, dan belum memiliki proyek yang jelas, analis kredit tetap diduga memberikan rekomendasi persetujuan fasilitas kredit.

Kerugian Negara Telah Dipulihkan

Dalam perkara ini, ahli telah menghitung kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, nilai kerugian tersebut telah berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara.

Kasus ini masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit Bank Sumut.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *