Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Unit Reskrim Polsek Deli Tua Tangkap Pencuri Suku Cadang Mobil di Jalan STM


Medan, Mediarjn.com  Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengungkap kasus pencurian suku cadang mobil yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial AA (32), warga Jalan STM Suka Tani, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, diamankan petugas pada Sabtu (10/1/2026) dini hari setelah sempat buron selama sekitar satu pekan.

Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Irwansyah Hasibuan (45). Korban melaporkan kehilangan sejumlah komponen penting dari mobil Toyota Corolla miliknya yang terparkir di teras rumah di kawasan Jalan STM.

“Korban baru menyadari mobilnya telah dibongkar saat hendak memanaskan mesin. Ia terkejut karena bagian depan kendaraan sudah dipreteli, padahal area teras rumahnya telah dipagari besi,” ungkap Kompol PS Simbolon.

Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah sparepart vital, di antaranya radiator, kondensor AC, alternator, serta dinamo sirene alarm. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang tidak sedikit dan langsung melapor ke Polsek Deli Tua.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hermawan, SH, bersama Panit 1 Opsnal Ipda Andrianta Sembiring melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya itu membuahkan hasil pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 00.25 WIB, setelah petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan STM.

“Saat dilakukan penyisiran, petugas melihat tersangka berjalan kaki di Jalan Suka Tani. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Deli Tua,” terang Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AA mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial H, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit radiator, satu unit kondensor AC, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Untuk satu pelaku lainnya, masih dalam pengejaran,” tegas Kompol PS Simbolon.

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Deli Tua.


BMH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *