Cibinong, – Mediarjn.com – Tim Advokasi GARDU Pulih Korban, yang terdiri dari Aliansi Taktis Robbani Kaban & Partners, AAU & Rekan, serta LBH Perempuan dan Anak, resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (30/4/2026).
Gugatan tersebut ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, serta Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam petitumnya, tim advokasi menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 triliun.
Menurut Tim Advokasi GARDU Pulih Korban, nilai gugatan immateriil tersebut bukan semata nominal, melainkan simbol protes keras terhadap dugaan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak korban kekerasan.
Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan serius dalam penanganan perkara yang menimpa Cantika Melinda, yang disebut sebagai anak korban.
Beberapa hal yang disoroti antara lain dugaan pengabaian rekam jejak terdakwa yang disebut merupakan residivis kasus serupa, tidak dimasukkannya hak restitusi korban dalam tuntutan jaksa, hingga proses persidangan yang dinilai tidak memenuhi prinsip due process of law.
Selain itu, tim advokasi juga menyinggung adanya dugaan praktik tidak patut dalam proses hukum, termasuk indikasi intimidasi dan permintaan “uang koordinasi” oleh oknum tertentu. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum lebih lanjut.

Juru Bicara Tim Advokasi, Ahmad Rizky Robbani Kaban, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka nilai sebagai reviktimisasi terhadap korban oleh sistem hukum.
“Hari ini kami tidak hanya menggugat individu, tetapi juga menggugat arogansi kekuasaan yang dinilai telah mengabaikan hak-hak korban. Ini adalah panggilan moral agar hukum benar-benar berdiri di sisi keadilan,” ujarnya.
Tim Advokasi juga mendesak Jaksa Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor apabila ditemukan pelanggaran etik maupun hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Mereka turut meminta perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Komisi III DPR RI, untuk mengawasi jalannya proses hukum secara objektif dan transparan.
Melalui gerakan #KeadilanUntukCantika dan #GardaPulihKorban, tim advokasi mengajak masyarakat luas untuk ikut mengawal perkara ini demi memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan yang layak di hadapan hukum.
Menurut mereka, kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan, khususnya bagi anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
Sumber : Tim Advokasi.
Editor : Boy Hutasoit

