Ketua PBB DPC Kota Bekasi Muslim Tampubolon saat memberikan keterangan terkait dugaan ancaman melalui media elektronik. (Sumber: Dokumentasi/Mediarjn.com).
Kasus dugaan ancaman terhadap Ketua PBB Kota Bekasi diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pemeriksaan bukti elektronik dinilai penting untuk mengungkap fakta sebenarnya. Dugaan Ancaman terhadap Ketua PBB Kota Bekasi _______________________________
- Muslim Tampubolon mengaku menerima pesan dan voice note yang diduga mengancam dirinya serta keluarga.
- Muslim memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganan kepada Polres Metro Bekasi Kota.
- Kuasa hukum meminta bukti elektronik dan saksi diperiksa secara utuh.
- Pihak TBG belum memberikan keterangan dan ruang hak jawab tetap terbuka.
Ketua PBB DPC Kota Bekasi Muslim Tampubolon mengaku menerima pesan WhatsApp dan voice note yang diduga berisi ancaman terhadap dirinya dan keluarga. Ia memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
Apa yang Perlu Diketahui?
Muslim Tampubolon menempuh jalur hukum terkait dugaan ancaman melalui media elektronik. Ia meminta aparat memeriksa bukti dan saksi secara objektif. Kuasa hukumnya juga meminta seluruh bukti elektronik diperiksa secara utuh. Hingga berita ini ditayangkan, pihak TBG belum memberikan keterangan. Ruang hak jawab tetap terbuka.
Muslim Tampubolon mengaku menerima pesan WhatsApp dan voice note yang diduga berisi ancaman terhadap dirinya dan keluarga. Kasus tersebut diserahkan kepada polisi untuk ditangani sesuai hukum.
Bekasi, Mediarjn.com — Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Kota Bekasi, Muslim Tampubolon, menempuh jalur hukum setelah mengaku menerima pesan WhatsApp berupa teks dan voice note yang diduga berisi ancaman terhadap dirinya dan keluarganya.
Muslim mengatakan komunikasi tersebut diduga turut menyangkut istri dan anaknya serta memuat informasi pribadi maupun lokasi. Pihak yang disebut dalam laporan berinisial TBG.
Muslim mengaku tidak mengenal TBG dan tidak pernah memiliki persoalan pribadi sebelumnya. Karena itu, ia memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Saya tidak mengenal terlapor TBG dan tidak pernah memiliki persoalan pribadi sebelumnya. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum. Saya percaya Polres Metro Bekasi Kota akan bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Muslim saat ditemui wartawan di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan, Sabtu (29/8/2026).
Muslim menegaskan tidak akan mengambil tindakan di luar jalur hukum. Ia meminta seluruh bukti diperiksa secara objektif untuk mengetahui fakta sebenarnya sekaligus memastikan keamanan dirinya dan keluarga.
“Saya menyerahkan proses ini kepada Polres Metro Bekasi Kota. Saya percaya setiap bukti, saksi akan diperiksa dengan baik dan setiap pihak diperlakukan sesuai hukum yang berlaku. Yang saya harapkan adalah kepastian hukum dan rasa aman bagi keluarga saya,” katanya.
Kuasa Hukum Minta Bukti Elektronik Diperiksa
Kuasa hukum Muslim, William Partogi, meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh bukti elektronik secara utuh, termasuk pesan WhatsApp, voice note, nomor pengirim, waktu komunikasi, serta konteks percakapan.
“Ada dugaan ancaman terhadap saudara Muslim dan keluarganya. Karena itu, seluruh bukti dan saksi perlu diperiksa secara utuh serta objektif agar fakta sebenarnya dapat diketahui,” ujar William.
William juga menegaskan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak ingin mendahului proses hukum.
“Kami percaya kepada Polri khususnya Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalankan proses pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” tegasnya.
Menunggu Proses Hukum
Muslim berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas dugaan tersebut sekaligus memberikan rasa aman bagi dirinya dan keluarganya.
Hingga berita ini ditayangkan, Mediarjn.com belum memperoleh keterangan dari pihak TBG mengenai tudingan yang disampaikan Muslim.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Red)

