Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa tiga saksi terkait perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM, Rabu (26/8/2026). (Sumber: Kejaksaan Agung RI).
Kejagung memeriksa tiga saksi dari sejumlah perusahaan terkait untuk mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM. Berikut 3 Saksi yang Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi PT PMM _______________________________
- Kejagung Periksa Tiga Saksi — Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM.
- Profil Tiga Saksi — RK merupakan staf ekspor-impor, RA staf akuntan, sedangkan IT bertugas sebagai admin finance di perusahaan terkait.
- Untuk Perkuat Pembuktian — Keterangan para saksi diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa tiga saksi pada 26 Agustus 2026 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018-2026. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM. Sebanyak tiga saksi, yakni RK, RA, dan IT, telah diperiksa penyidik. Ketiganya memiliki posisi di bidang ekspor-impor, akuntansi, dan keuangan pada perusahaan terkait. Proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam.
Jakarta, Mediarjn.com — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RK, RA, dan IT.
RK diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ekspor dan Impor PT IPP dan PT PMM. Sementara RA merupakan Staf Akuntan PT IPP dan PT PMM.
Adapun IT diperiksa sebagai Admin Finance PT PMM dan PT TMS.
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Langkah pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS. Keterangan dari para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan mineral bukan logam di PT PMM.
Dalam menjalankan proses penyidikan, penyidik menyatakan proses tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
(Red)

