Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan Rita Zusana Lantu,M.Pd
Kepsek SMPN7 Cikarang Barat. Ucapan HUT RI Ke-81 Unang 
Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan, Ucapan HUT RI Ke-81
Avatar RD AHMAD SYARIF
Pemprov Jawa Barat mewajibkan seluruh ASN mengikuti Program E-Learning ASN Berintegritas mulai 1 September 2026 hingga batas penyelesaian 30 November 2026. (Sumber: Dok. Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2801/KPG.03.01/BPSDM tanggal 24 Agustus 2026).

 

Program E-Learning ASN Berintegritas Pemprov Jabar mencakup kewajiban pembelajaran, monitoring, sertifikasi, pelaporan progres, dan pengunggahan sertifikat ke aplikasi SIAp Jabar. Berikut 5 Hal Penting Program E-Learning ASN Berintegritas Pemprov Jabar ___________________________
  • Program dimulai 1 September — Pembelajaran dilakukan secara mandiri melalui LMS Jabar Corpu Talent.
  • Beban pembelajaran 16 Jam Pelajaran — Pembelajaran dilakukan secara mandiri melalui LMS Jabar Corpu Talent.
  • Batas penyelesaian 30 November — ASN wajib menyelesaikan seluruh aktivitas hingga memperoleh sertifikat elektronik.
  • ASN yang tidak menyelesaikan dapat ditegur — Surat edaran mengatur pemberian teguran bagi ASN yang tidak melaksanakan atau tidak menyelesaikan program.
  • Sertifikat wajib diunggah ke SIAp Jabar — Sertifikat elektronik harus diunggah paling lambat 31 Desember 2026.
Pemprov Jawa Barat mewajibkan seluruh ASN mengikuti E-Learning ASN Berintegritas selama 16 Jam Pelajaran mulai 1 September 2026 dan menyelesaikannya paling lambat 30 November 2026. ASN yang tidak melaksanakan atau tidak menyelesaikan program dapat diberikan teguran.
Apa yang Perlu Diketahui?

Pemprov Jabar menerbitkan SE Nomor 2801/KPG.03.01/BPSDM tentang E-Learning ASN Berintegritas bagi seluruh ASN. Program 16 Jam Pelajaran melalui LMS Jabar Corpu Talent dimulai 1 September dan wajib selesai 30 November 2026. ASN yang tidak menyelesaikan program dapat mendapat teguran. Sertifikat wajib diunggah ke SIAp Jabar paling lambat 31 Desember 2026. Sementara 2.700 peserta piloting yang telah lulus tidak perlu mengulang, tetapi wajib mengunduh sertifikat versi terbaru.

Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Program 16 jam pelajaran dimulai 1 September 2026. ASN yang tidak menyelesaikan pembelajaran hingga batas waktu dapat mendapat teguran.

Bandung, Mediarjn.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Program Pembelajaran Berbasis Digital (E-Learning) ASN Berintegritas. Program tersebut dijadwalkan mulai 1 September 2026 dan seluruh peserta wajib menyelesaikannya paling lambat 30 November 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2801/KPG.03.01/BPSDM tanggal 24 Agustus 2026 tentang Program Pembelajaran Berbasis Digital (E-Learning) ASN Berintegritas.

Program ini merupakan tindak lanjut surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tertanggal 5 Agustus 2026 mengenai tindak lanjut pascapelaksanaan piloting E-Learning ASN Berintegritas Tahun 2026. Pemprov Jabar diminta melanjutkan program tersebut hingga mencapai 100 persen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Wajib Diikuti Seluruh ASN

E-Learning ASN Berintegritas memiliki beban 16 Jam Pelajaran (JP) dan dilaksanakan secara mandiri melalui LMS Jabar Corpu Talent.

Surat edaran tersebut memerintahkan para pejabat di lingkungan Pemprov Jabar untuk mengikuti program sekaligus memastikan seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, di perangkat daerah atau biro masing-masing turut menyelesaikannya.

Untuk mendukung pelaksanaan program, setiap unit kerja diminta membentuk Tim Helpdesk. Tim ini bertugas memverifikasi jumlah peserta, melakukan monitoring dan pendampingan teknis, serta melaporkan kendala dan progres penyelesaian pada unit kerja masing-masing.

Batas Penyelesaian 30 November 2026

Pemprov Jabar mewajibkan seluruh ASN menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran hingga memperoleh sertifikat elektronik paling lambat 30 November 2026.

ASN yang tidak mengikuti atau tidak menyelesaikan program sampai batas waktu yang ditentukan dapat diberikan teguran.

Namun, kewajiban tersebut dikecualikan bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar di dalam atau luar negeri maupun ASN yang menjalani cuti dengan durasi lebih dari tiga bulan selama periode September-November 2026, dengan ketentuan tertentu.

Peserta Piloting Tak Perlu Mengulang Pembelajaran

Sebanyak 2.700 peserta piloting yang telah menyelesaikan pembelajaran pada Maret hingga Mei 2026 tidak diwajibkan mengulang pembelajaran.

Mereka hanya diminta mengunduh ulang sertifikat elektronik melalui menu “Pelatihanku” pada LMS Jabar Corpu Talent untuk memperoleh sertifikat versi terbaru dengan beban 16 Jam Pelajaran.

Progres Dilaporkan kepada Sekda dan KPK

Perangkat daerah dan biro di lingkungan Pemprov Jabar juga diwajibkan melaporkan progres penyelesaian E-Learning ASN Berintegritas secara berkala kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala BPSDM Provinsi Jawa Barat sesuai mekanisme yang ditentukan.

Selain itu, sertifikat elektronik yang telah diperoleh seluruh ASN harus diunggah ke aplikasi SIAp Jabar paling lambat 31 Desember 2026 sebagai rekognisi pengembangan kompetensi teknis.

Dengan ketentuan tersebut, pelaksanaan program tidak berhenti pada penyelesaian pembelajaran. Pemprov Jabar juga menetapkan mekanisme pelaporan, sertifikasi, serta rekognisi kompetensi ASN.

Program ini menjadi bagian dari komitmen pencegahan korupsi di Jawa Barat, dengan target penyelesaian pembelajaran oleh seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jabar.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF