Tim Penyidik JAM Pidsus mengungkap perkembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. (Sumber: Kejaksaan Agung RI).
Kejari Kabupaten Bekasi memaparkan capaian bidang Pembinaan, Intelijen, Pidum, Pidsus, Datun, serta Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti hingga Agustus 2026. 5 Fakta Kasus Tata Kelola Nikel dan Penyerahan Rp401,65 Miliar _______________________________
- PT CNI serahkan Rp401,65 miliar — Dana kerugian negara dititipkan melalui RPL JAM Pidsus di Bank Mandiri.
- Penyidik periksa 116 saksi — Sebanyak tiga ahli juga telah diperiksa dalam proses penyidikan.
- Sebanyak 143 dokumen disita — Penyitaan telah memperoleh persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
- Sejumlah lokasi digeledah — Penggeledahan dilakukan di tiga wilayah.
- Kerugian negara dititipkan — PT CNI menyerahkan Rp401,65 miliar melalui RPL.
Tim Penyidik JAM Pidsus mengusut dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 dengan kerugian negara berdasarkan penghitungan BPKP RI sebesar Rp401,65 miliar. Nilai tersebut telah diserahkan PT CNI dan dititipkan melalui RPL atas nama JAM Pidsus.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020. Penyidik telah memeriksa116 saksi, tiga ahli, menyita 143 dokumen, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dalam perkara tersebut, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel menggunakan dokumen tidak sah. BPKP RI menghitung kerugian negara Rp401,65 miliar, yang pada 28 Agustus 2026 telah diserahkan PT CNI dan dititipkan melalui RPL atas nama JAM Pidsus.
Penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola, selain proses penegakan hukum.
Kerugian negara berdasarkan penghitungan BPKP RI telah diserahkan PT CNI dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya milik JAM Pidsus.
Jakarta, Mediarjn.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menerima penyerahan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 dari PT CNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.
Dana tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penyerahan kerugian negara itu diterima Tim Penyidik pada 28 Agustus 2026.
Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut pada Senin, 31 Agustus 2026.
Penyidik Periksa 116 Saksi
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik JAM Pidsus telah memeriksa 116 saksi dan 3 ahli.
Penyidik juga menyita 143 dokumen yang telah memperoleh persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri. Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Penyidikan juga didukung hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI serta sejumlah tindakan penyidikan lainnya.
Berawal dari Persoalan IUP dan RKAB
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2019.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi belum memiliki RKAB. Meski demikian, perusahaan tersebut disebut telah memiliki rekomendasi ekspor.
Selanjutnya, PT CNI bersama pihak penyelenggara negara diduga melakukan pengaturan sehingga diperoleh hasil uji kadar nikel kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.
PT CNI kemudian diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara ilegal.
BPKP Hitung Kerugian Negara Rp401,65 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69.
Jumlah tersebut kemudian diserahkan PT CNI kepada Tim Penyidik pada 28 Agustus 2026 dan dititipkan melalui RPL JAM Pidsus di Bank Mandiri.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam proses penanganan perkara.
Penyidikan Masih Berjalan
Meski kerugian negara telah diserahkan, proses penyidikan perkara masih menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi kasus, termasuk dugaan perbuatan dan keterlibatan pihak-pihak yang terkait.
Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar menegaskan penegakan hukum perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan.”
Penyidikan selanjutnya akan terus berjalan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)

