Jamdatun Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna membuka Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Pegawai BUMN di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Sumber: Kejaksaan RI.
Pelatihan Kejaksaan Agung bagi 112 peserta dari 68 BUMN diarahkan untuk memperkuat pemahaman, strategi, dan penerapan praktis penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase. Berikut 3 Fokus Kejaksaan Perkuat Penyelesaian Sengketa di Lingkungan BUMN. _______________________________
- Perkuat Pemahaman APS — Peserta dibekali konsep, prinsip, dan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif.
- Tingkatkan Strategi Hukum — Peserta dilatih memetakan potensi sengketa dan merumuskan strategi penyelesaian yang efektif.
- Dorong Implementasi Praktis — Studi kasus, workshop, coaching, dan proyek akhir digunakan untuk menguji penerapan APS di BUMN.
Kejaksaan Agung memperkuat kapasitas pegawai BUMN dalam menangani sengketa melalui mekanisme APS, khususnya mediasi dan arbitrase, sebagai bagian dari transformasi Kejaksaan menuju peran Advocaat Generaal.
Apa yang Perlu Diketahui?
Jamdatun Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna membuka pelatihan APS sektor publik bagi pegawai BUMN di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Pelatihan berlangsung tiga hari dan diikuti 112 peserta dari 68 BUMN. Materi mencakup konsep APS, analisis potensi sengketa, strategi penyelesaian, studi kasus, workshop, group coaching, hingga presentasi proyek akhir. Program ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola BUMN sekaligus mendorong penyelesaian sengketa yang profesional, efektif, akuntabel, dan melindungi kepentingan negara.
Galery Foto: Jamdatun Narendra Jatna membuka pelatihan penyelesaian sengketa bagi pegawai BUMN di Jakarta.
Pelatihan di Jakarta diikuti 112 peserta dari 68 BUMN untuk memperkuat kemampuan penyelesaian sengketa secara efektif, profesional, dan berkeadilan.
Jakarta, Mediarjn.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) memperkuat kapasitas penyelesaian sengketa di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR).
Penguatan tersebut ditandai dengan dibukanya Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Pegawai BUMN oleh Jamdatun Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. Kegiatan berlangsung di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Pelatihan yang digelar secara luring selama tiga hari, 27–29 Agustus 2026, itu diikuti 112 peserta dari 68 BUMN di seluruh Indonesia. Mayoritas peserta merupakan pimpinan serta pejabat dari divisi atau bagian hukum masing-masing BUMN.
Narendra mengatakan dinamika perekonomian nasional dan semakin kompleksnya hubungan hukum dalam kegiatan usaha BUMN membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif, efektif, dan tetap mengedepankan keadilan.
Persoalan tersebut antara lain dapat muncul dalam pengadaan barang dan jasa, hubungan kontraktual, investasi, kemitraan strategis, hingga pelaksanaan kebijakan publik.
“Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR), khususnya melalui mekanisme mediasi dan arbitrase menjadi instrumen krusial di luar pengadilan untuk menjaga keberlanjutan usaha dan kepentingan negara,” ujar Narendra.
Menurutnya, Kejaksaan RI melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki mandat memberikan pelayanan, pertimbangan, serta pendampingan hukum kepada negara, pemerintah, BUMN, dan masyarakat.
Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), kata dia, juga terus diarahkan pada pendekatan yang lebih preventif dan solusional.
Perkuat Peran Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal
Narendra menegaskan pelatihan tersebut menjadi bagian dari transformasi Kejaksaan RI sebagai Advocaat Generaal. Salah satu upaya yang dilakukan ialah memperkuat kapasitas dan kualitas layanan hukum, termasuk melalui pengembangan Adhyaksa Chambers sebagai wadah penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase.
“Kehadiran fasilitas ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menghadirkan layanan hukum negara yang modern, profesional, independen, kredibel, dan berorientasi pada perlindungan aset serta kepentingan nasional,” tegasnya.
Ia menilai BUMN memiliki posisi strategis sebagai entitas yang mengelola bagian penting dari perekonomian nasional. Karena itu, kemampuan mengantisipasi, mengelola, dan menyelesaikan sengketa secara tepat menjadi bagian penting dari penerapan good corporate governance (GCG).
Penyelesaian sengketa yang efektif juga dinilai dapat menjadi salah satu penopang keberlanjutan pembangunan nasional.
Diikuti 112 Peserta dari 68 BUMN
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Sila H. Pulungan menjelaskan pelatihan dirancang untuk meningkatkan kemampuan peserta, baik dari sisi konseptual maupun praktis.
Ada tiga tujuan utama yang menjadi fokus pelatihan.
Pertama, meningkatkan pemahaman mengenai konsep, prinsip, dan mekanisme APS di sektor publik serta lingkungan BUMN.
Kedua, memperkuat kemampuan analisis strategis dalam mengidentifikasi potensi sengketa, menganalisis persoalan hukum, dan menyusun strategi penyelesaian sengketa yang efektif serta efisien sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, memberikan pengalaman praktis melalui pembelajaran berbasis studi kasus, lokakarya atau workshop, serta group coaching.
Rangkaian pelatihan diawali dengan pre-test, kemudian dilanjutkan in-class learning bersama narasumber yang memiliki keahlian di bidang terkait.
Peserta selanjutnya mengikuti Workshop Pemetaan Implementasi APS dan Group Coaching Session untuk memperdalam materi sekaligus mempersiapkan rancangan proyek akhir.
Tahap terakhir dilakukan melalui 1-on-1 Final Project Presentation. Sesi tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus pemberian umpan balik terhadap rancangan penyelesaian sengketa yang disusun masing-masing BUMN.
Dorong Sinergi Kejaksaan, Danantara, dan BUMN
Pembukaan pelatihan turut dihadiri perwakilan Direksi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, pejabat Eselon II dan III di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para direksi dan pimpinan BUMN.
Narendra berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai program peningkatan kapasitas, tetapi menjadi fondasi bagi penguatan kolaborasi antara Kejaksaan, BPI Danantara, dan BUMN.
Sinergi tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan bangsa serta negara.
Dengan penguatan mekanisme mediasi dan arbitrase, penyelesaian sengketa di lingkungan BUMN diharapkan tidak selalu berujung pada proses litigasi, sekaligus tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset serta kepentingan negara.
(Red)






