Kapusdiklat Mapim Badiklat Kejaksaan RI Dr. Teuku Rachman menggagas Adhyaksa Smart Cognitive Command Center (ASCCC) sebagai proyek perubahan dalam PKN Tingkat I Tahun 2026. (Sumber: Dokumentasi/Badiklat Kejaksaan RI).
ASCCC dirancang secara bertahap untuk mengintegrasikan pembelajaran, data SDM, teknologi, dan analisis strategis dalam mendukung transformasi Badiklat Kejaksaan RI. Berikut 4 Tahap ASCCC yang Disiapkan untuk Transformasi Badiklat Kejaksaan RI _______________________________
- Foundation Phase — Penyusunan kajian, blueprint, dan road map.
- Intelligence Phase — Penguatan integrasi data dan intelligence layer.
- Predictive Phase — Pengembangan kemampuan analisis dan simulasi kebijakan.
- Cognitive Phase — Mendorong organisasi pembelajar yang adaptif dan berkelanjutan.
Kapusdiklat Mapim Badiklat Kejaksaan RI Dr. Teuku Rachman menggagas ASCCC sebagai proyek perubahan PKN Tingkat I 2026 untuk mengintegrasikan pembelajaran, data SDM, teknologi AI, dan analisis strategis guna mendukung pengambilan keputusan berbasis data di lingkungan Kejaksaan RI.
Apa yang Perlu Diketahui?
ASCCC merupakan inovasi strategis yang dirancang Badiklat Kejaksaan RI untuk menghadapi perkembangan teknologi dan kompleksitas penegakan hukum. Sistem ini menggabungkan pembelajaran, human capital value chain, One Data Human Capital, dan intelligence layer. Pengembangannya dilakukan melalui empat fase, mulai dari foundation hingga cognitive phase, dengan dukungan kolaborasi lintas institusi. Ke depan, ASCCC diharapkan memperkuat budaya belajar, kompetensi SDM, dan pengambilan kebijakan.
Gagasan Dr. Teuku Rachman dalam PKN Tingkat I 2026 memadukan pembelajaran, integrasi data SDM, dan kecerdasan untuk memperkuat transformasi Badiklat Kejaksaan RI.
Jakarta, Mediarjn.com – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI didorong memasuki babak baru transformasi pembelajaran dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) melalui Adhyaksa Smart Cognitive Command Center (ASCCC).
Gagasan tersebut dicetuskan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan (Kapusdiklat Mapim) Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Teuku Rachman, S.H., M.H., sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Tahun 2026.
ASCCC dirancang untuk menjawab perubahan lingkungan strategis yang berlangsung cepat, khususnya akibat perkembangan teknologi, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), transformasi digital, serta semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum.
Menurut Teuku Rachman, kondisi tersebut menuntut Kejaksaan RI memiliki aparatur yang tidak hanya kuat dalam kompetensi teknis, tetapi juga mampu membaca perkembangan lingkungan strategis, memanfaatkan teknologi, dan mengambil keputusan berdasarkan data serta informasi yang valid.
“Sebagai institusi yang memegang peran penting dalam penegakan hukum, Kejaksaan membutuhkan aparatur yang tidak hanya menguasai kompetensi teknis, tetapi juga mampu memahami perkembangan lingkungan secara strategis, mengoptimalkan teknologi, serta mengambil keputusan berdasarkan data dan informasi valid,” ujar Teuku Rachman.
Padukan Data SDM dan Intelligence Layer
Konsep ASCCC mengintegrasikan pembelajaran, human capital value chain, dan One Data Human Capital dengan intelligence layer.
Integrasi tersebut diarahkan untuk menghasilkan insight dan rekomendasi strategis yang dapat menjadi bahan pertimbangan pimpinan Kejaksaan dalam merumuskan kebijakan.
Dengan demikian, ASCCC tidak diposisikan sekadar sebagai pusat penyediaan data dan informasi. Sistem ini dirancang agar mampu menghasilkan outcome dan impact yang dapat diukur melalui simulasi kebijakan serta rekomendasi strategis berbasis data.
Pendekatan tersebut diharapkan memperkuat penerapan evidence-based policy, sehingga proses pengambilan keputusan pimpinan Kejaksaan semakin didukung oleh data dan analisis yang terintegrasi.
Di saat yang sama, ASCCC diarahkan untuk mendorong terbentuknya national legal learning ecosystem, yakni ekosistem pembelajaran hukum yang melibatkan berbagai unsur dan terus berkembang sesuai kebutuhan organisasi.
“Melalui ekosistem itu, Badiklat Kejaksaan RI tidak hanya berperan sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan, tetapi juga mengorkestrasi kolaborasi untuk pengembangan kompetensi hukum secara lebih luas,” imbuhnya.
Empat Fase Pengembangan ASCCC
Implementasi ASCCC dirancang secara bertahap melalui empat fase, yakni foundation phase, intelligence phase, predictive phase, dan cognitive phase.
Pada tahap awal, pengembangan mencakup penyusunan kajian, blueprint, dan road map. Tahapan berikutnya diarahkan pada pengembangan prototype serta penguatan regulasi, kebijakan, dan tata kelola ASCCC secara berkelanjutan.
Pengembangan tersebut tidak hanya bertumpu pada teknologi. Kepemimpinan kolaboratif menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan proyek perubahan dapat berjalan secara konsisten.
Karena itu, Teuku Rachman mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi profesi, hingga unsur internal Kejaksaan.
Kolaborasi dibangun melalui sosialisasi, forum diskusi, webinar, dan publikasi untuk memperkenalkan konsep ASCCC sekaligus membangun pemahaman serta dukungan terhadap implementasinya.
Diharapkan Bentuk Organisasi Pembelajar
Ke depan, pengembangan ASCCC akan mengikuti road map secara bertahap dengan fokus pada penguatan kebijakan dan tata kelola, integrasi data, peningkatan kompetensi, serta kolaborasi antarinstansi.
Pada fase akhirnya, ASCCC diharapkan mampu mendorong terbentuknya organisasi pembelajar di lingkungan Kejaksaan.
Organisasi tersebut ditargetkan mampu mengembangkan kompetensi, mendistribusikan pengetahuan, serta menjalankan proses pembelajaran secara berkelanjutan sesuai kebutuhan organisasi.
Gagasan ini juga memperoleh dukungan dari sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, Kepala Badiklat Kejaksaan RI Harli Siregar, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Brigjen Pol Mahedi Surindra dari STIK Lemdiklat Polri, serta Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga.
Dukungan lainnya disebut berasal dari Prof. Hamzah H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Kepala LAN Muhammad Taufiq, serta Deputi Bidang Politik, Hukum, HAM, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.
Dukungan tersebut memperlihatkan bahwa ASCCC diproyeksikan tidak hanya untuk menjawab kebutuhan internal Badiklat Kejaksaan RI. Konsep tersebut juga diarahkan untuk memperluas ekosistem pembelajaran dan pengembangan kompetensi hukum melalui kolaborasi lintas institusi.
Sebagai proyek perubahan dalam PKN Tingkat I 2026, ASCCC menempatkan penguatan kompetensi, pemanfaatan teknologi, pengambilan keputusan berbasis data, dan kolaborasi lintas institusi sebagai bagian penting dari transformasi organisasi.
Pada akhirnya, ASCCC diharapkan menjadi salah satu fondasi transformasi Badiklat Kejaksaan RI menuju institusi pembelajaran yang lebih adaptif, cerdas, kolaboratif, dan responsif terhadap kebutuhan kompetensi Kejaksaan di masa mendatang.
(Red)

