Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan Rita Zusana Lantu,M.Pd
Kepsek SMPN7 Cikarang Barat. Ucapan HUT RI Ke-81 Unang 
Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan, Ucapan HUT RI Ke-81
Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menunjukkan barang bukti uang hasil penyitaan dalam perkara dugaan korupsi kredit bank pemerintah.

Pengembalian Kerugian Negara Terus Berjalan, Estimasi Kerugian Capai Rp1,3 Triliun

Palembang, – Mediarjn.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp616,5 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Capaian tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara.

Penyitaan Uang Rp506 Miliar Dilakukan Sejak Agustus 2025

Dalam rilis sebelumnya yang disampaikan pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000.

Uang tersebut disita dalam pecahan Rp100.000 dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Tambahan Pengembalian Kerugian Negara Rp110 Miliar

Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110.376.339.349.

Pengembalian tersebut diserahkan melalui saksi berinisial VI, selaku Direktur PT BSS, bersama Penasehat Hukum tersangka WS, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Total Dana yang Berhasil Diselamatkan Capai Rp616,5 Miliar

Dengan adanya penyitaan dan penitipan pengembalian kerugian tersebut, hingga saat ini Kejati Sumatera Selatan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai Rp616.526.339.349.

Jumlah ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara, meskipun proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berlanjut.

Estimasi Kerugian Negara Capai Rp1,3 Triliun

Kejati Sumsel menyampaikan bahwa pengembalian tersebut merupakan langkah awal, mengingat estimasi total kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

Penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi, menurut Kejati Sumsel, tidak hanya menitikberatkan pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada upaya nyata penyelamatan dan pengembalian keuangan negara.

Komitmen Kejaksaan dalam Pemulihan Keuangan Negara

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penanganan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Redaksi:
Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF