Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Penyidik JAM PIDSUS dan Kejati Jawa Tengah menetapkan tersangka AY dalam perkara TPPU jual beli tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Diduga Terima Aliran Dana Rp20 Miliar dari Transaksi Tanah 700 Hektare

Jakarta, – Mediarjn.com  – Tim Penyidik gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menetapkan AY (GY) sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Penangkapan Dilakukan di Bekasi

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap AY (GY) di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret aliran dana hasil kejahatan ke pihak lain.

Dugaan Pencucian Uang dalam Transaksi Tanah BUMD

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa AY (GY) diduga menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah seluas ±700 hektare yang dilakukan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai dana yang diduga terkait dalam perkara ini mencapai Rp20 miliar.

Pemeriksaan Intensif di Semarang

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pada Rabu, 24 Desember 2025, pukul 05.00 WIB. Setibanya di lokasi, penyidik segera melakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif guna mendalami peran tersangka dalam skema TPPU tersebut.

Ditahan 20 Hari di Lapas Kelas I Semarang

Untuk kepentingan penyidikan, AY (GY) resmi dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 24 Desember 2025 dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Dijerat UU TPPU

Atas perbuatannya, tersangka AY (GY) disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam upaya memutus mata rantai pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *