Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan Rita Zusana Lantu,M.Pd
Kepsek SMPN7 Cikarang Barat. Ucapan HUT RI Ke-81 Unang 
Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan, Ucapan HUT RI Ke-81
Penyidik JAM PIDSUS dan Kejati Jawa Tengah menetapkan tersangka AY dalam perkara TPPU jual beli tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Diduga Terima Aliran Dana Rp20 Miliar dari Transaksi Tanah 700 Hektare

Jakarta, – Mediarjn.com  – Tim Penyidik gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menetapkan AY (GY) sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Penangkapan Dilakukan di Bekasi

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap AY (GY) di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret aliran dana hasil kejahatan ke pihak lain.

Dugaan Pencucian Uang dalam Transaksi Tanah BUMD

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa AY (GY) diduga menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah seluas ±700 hektare yang dilakukan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai dana yang diduga terkait dalam perkara ini mencapai Rp20 miliar.

Pemeriksaan Intensif di Semarang

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pada Rabu, 24 Desember 2025, pukul 05.00 WIB. Setibanya di lokasi, penyidik segera melakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif guna mendalami peran tersangka dalam skema TPPU tersebut.

Ditahan 20 Hari di Lapas Kelas I Semarang

Untuk kepentingan penyidikan, AY (GY) resmi dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 24 Desember 2025 dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Dijerat UU TPPU

Atas perbuatannya, tersangka AY (GY) disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam upaya memutus mata rantai pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF