Gambar Ilustrasi: Kejari Kabupaten Bekasi memimpin pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, 7 Mei 2025.
Bekasi, – Mediarjn.com – Sekitar pukul 10.00 hingga 10.30 WIB, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari setempat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H., bersama jajaran, sebagai bagian dari implementasi fungsi eksekutorial jaksa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rabu, (7/5/2025).
Pemusnahan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara pidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jenis barang bukti yang dihancurkan cukup beragam, mencakup:
- Narkotika: 273,28 gram sabu, 2.023,54 gram ganja
- Obat-obatan keras: 4.555 butir Tramadol, 2.533 butir Hexymer Trihexyphenidyl, 78 butir pil ekstasi, 65 butir Alprazolam, 75 butir Merlopam Lorazepam, dan 35 butir Riklona
- Barang lainnya: 14 bilah senjata tajam, 1.160 pcs kosmetik ilegal, dan 15 unit telepon genggam
Pemusnahan Dilakukan
Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk narkotika jenis ganja, dilakukan dengan cara dibakar. Sabu dan obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender khusus, sedangkan senjata tajam, kosmetik, dan telepon genggam dirusak secara fisik agar tidak dapat digunakan kembali. Pendekatan ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai upaya mendukung penegakan hukum yang akuntabel.
Melibatkan
Untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas publik, Kejari kabupaten Bekasi melibatkan instansi terkait dalam kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain:
- Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bekasi
- Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi
- Perwakilan dari Pengadilan Negeri Cikarang
- Kasi Intel Kodim 0509/Kabupaten Bekasi
Pemusnahan Ini Penting
Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai upaya preventif dalam memutus mata rantai peredaran barang bukti ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Selain itu, hal ini merupakan bentuk nyata akuntabilitas kinerja kejaksaan di hadapan publik.
Kegiatan Berlangsung
Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan diselenggarakan pada 07 Mei 2025, pukul 10.00 hingga 10.30 WIB. Acara berjalan lancar, aman, dan kondusif, dengan pengamanan yang terkoordinasi.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjalankan peran strategis sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di bidang pidana. Ke depan, langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga supremasi hukum di wilayah Kabupaten Bekasi.
(Redaksi)