Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. (Sumber: Summarecon Agung / dok. terkait.)
OTT KPK di Kabupaten Bogor menjadi sorotan setelah 17 orang diamankan dalam perkara dugaan pengurusan HGB. Salah satunya Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi. KPK juga menemukan uang tunai rupiah dan valuta asing dalam jumlah besar. Berikut 5 Fakta OTT KPK di BPN Bogor, Bos Summarecon hingga Puluhan Koper Uang.
-
17 Orang Diamankan KPK OTT terkait dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor melibatkan 17 orang.
Bos Summarecon Ikut Terjaring Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dikonfirmasi ikut diamankan.
Pejabat ATR/BPN Diamankan Sejumlah pejabat pertanahan turut diperiksa dalam rangkaian OTT.
Puluhan Koper Berisi Uang KPK mengamankan uang rupiah dan valuta asing dalam sekitar 20 koper.6>
Status Hukum Belum Final KPK masih memeriksa para pihak dan belum mengumumkan seluruh tersangka.6>
KPK mengamankan 17 orang dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Presiden Direktur Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi termasuk pihak yang dikonfirmasi ikut diamankan. KPK juga menyita uang tunai rupiah dan valuta asing dalam sekitar 20 koper dengan estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, KPK belum menjelaskan peran Adrianto maupun menetapkan seluruh status hukum pihak yang diamankan.
Apa yang Perlu Diketahui?
OTT KPK di Kabupaten Bogor terkait dugaan pengurusan HGB menyeret 17 orang, termasuk Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi. KPK masih mendalami konstruksi perkara, hubungan pihak swasta dengan pejabat pertanahan, serta dugaan aliran uang. Hingga 15 September 2026, status hukum seluruh pihak yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengumuman resmi KPK.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Presiden Direktur Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi termasuk 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Jakarta, Mediarjn.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Adrianto menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. Konfirmasi itu disampaikan pada Selasa, 15 September 2026.
KPK hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan penerimaan yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Adrianto Masih Diperiksa KPK
Adrianto Pitojo Adhi disebut masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski telah dikonfirmasi ikut diamankan dalam OTT, KPK belum mengungkap secara rinci posisi maupun dugaan peran Adrianto dalam perkara tersebut.
Karena itu, status hukum Adrianto perlu menunggu keterangan resmi KPK. Penyebutan sebagai tersangka tidak boleh dilakukan sebelum ada pengumuman resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
OTT Berkaitan dengan Pengurusan HGB
KPK menyatakan operasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan adanya penerimaan lain.
Perkara ini turut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Di antara pihak yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Ada Politikus dan Mantan Kepala Daerah
Selain pejabat pertanahan dan pihak swasta, KPK juga mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut membuat penyidik perlu menelusuri hubungan antara proses administrasi pertanahan, pihak swasta, serta dugaan transaksi yang menjadi bagian dari perkara.
KPK Temukan Uang Tunai dalam Puluhan Koper
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai wadah, antara lain kardus, boks, tas, dan koper. Jumlah koper yang diamankan disebut sekitar 20 buah.
KPK masih melakukan penghitungan terhadap nilai keseluruhan uang tersebut. Estimasi sementara yang disampaikan KPK mencapai ratusan miliar rupiah.
Status Hukum Masih Menunggu Pengumuman KPK
KPK masih memeriksa 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut untuk mengurai kronologi serta konstruksi perkara.
Sesuai mekanisme penanganan perkara OTT, KPK memiliki waktu untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Hingga informasi ini disusun, KPK belum mengumumkan secara resmi seluruh pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
(Red)

