BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com

Jalan Muhammad Yamin Bekasi Kembali Dibuka, PKL Diminta Pindah ke Rooftop Pasar Baru

Avatar Redaksi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memantau penataan Jalan Muhammad Yamin di kawasan Pasar Baru Bekasi, Selasa (15/9/2026). Pemerintah Kota Bekasi mengembalikan fungsi jalan untuk lalu lintas kendaraan dan menyiapkan lokasi alternatif bagi PKL di area outdoor lantai 2 atau rooftop Pasar Baru. (Sumber: Dokumentasi / Pemerintah Kota Bekasi.)

 

Penataan Pasar Baru Bekasi terus dilakukan. Jalan Muhammad Yamin dikembalikan untuk akses kendaraan, sementara PKL diarahkan berdagang di rooftop Pasar Baru. Simak lima fakta penataan kawasan yang dipantau Wali Kota Tri Adhianto. Berikut 5 Fakta Penataan Jalan Muhammad Yamin Bekasi, PKL Disiapkan Lokasi di Rooftop.
  • Jalan Muhammad Yamin Pasar Baru Bekasi kembali diaktifkan untuk kendaraan.
  • Pemkot Bekasi menuntaskan penataan jalan dan saluran drainase.
  • PKL diminta tidak berjualan di badan jalan.
  • Area outdoor lantai 2 atau rooftop Pasar Baru disiapkan sebagai lokasi alternatif berdagang.
  • Satpol PP akan menertibkan pedagang yang tidak mengindahkan ketentuan penataan.
Pemkot Bekasi mengembalikan fungsi Jalan Muhammad Yamin di kawasan Pasar Baru sebagai akses kendaraan setelah pengaspalan. PKL diarahkan menempati area outdoor lantai 2 atau rooftop Pasar Baru. Penataan juga mencakup penyelesaian drainase dan pengaturan batas area usaha toko.
Apa yang Perlu Diketahui?
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memantau penataan Jalan Muhammad Yamin di Pasar Baru Bekasi pada Selasa (15/9/2026). Jalan tersebut kembali diaktifkan untuk lalu lintas kendaraan setelah pengaspalan. Pemkot Bekasi menyiapkan rooftop Pasar Baru sebagai lokasi alternatif bagi PKL dan meminta pedagang tidak menggunakan badan jalan. Penertiban akan dilakukan Satpol PP bagi pedagang yang tidak mengindahkan ketentuan penataan. Pemerintah berharap kawasan perdagangan menjadi lebih tertib, nyaman, dan tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memantau penataan Jalan Muhammad Yamin Pasar Baru Bekasi.


Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan penataan Pasar Baru bukan untuk menghilangkan aktivitas ekonomi, melainkan mengembalikan fungsi jalan dan menyediakan lokasi berdagang bagi PKL.

Bekasi, Mediarjn.com — Pemerintah Kota Bekasi terus menata kawasan Pasar Baru Bekasi, termasuk mengembalikan fungsi Jalan Muhammad Yamin sebagai akses kendaraan. Dalam pemantauan langsung pada Selasa (15/9/2026), Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta pedagang kaki lima (PKL) tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan.

Penataan tersebut dilakukan setelah ruas Jalan Muhammad Yamin, mulai dari pintu masuk Pasar Baru Bekasi hingga ujung pintu perlintasan kereta api, dilakukan pengaspalan dan kembali diaktifkan untuk lalu lintas kendaraan bermotor.

Selain pekerjaan jalan, Pemkot Bekasi juga tengah menuntaskan pekerjaan saluran drainase di sepanjang ruas tersebut. Penataan drainase ditujukan untuk mendukung sistem pengelolaan air dan mengurangi potensi persoalan genangan di kawasan perdagangan.

Jalan Dikembalikan untuk Akses Kendaraan

Dalam pemantauannya, Tri masih menemukan sejumlah pedagang berjualan di sisi jalan dan di depan toko. Ia meminta perangkat daerah terkait bersama pengelola Pasar Baru melakukan sosialisasi serta penertiban terhadap aktivitas perdagangan yang menggunakan badan jalan.

Menurut Tri, penataan kawasan Pasar Baru merupakan bagian dari penyelesaian persoalan PKL yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Juanda hingga masuk ke kawasan Jalan Muhammad Yamin.

“Tidak ada lagi yang berjualan sembarangan. Sekarang sudah rapi, jalannya sudah dibangun dan kembali diaktifkan untuk kendaraan, bukan untuk dipenuhi aktivitas berjualan. Para PKL agar disosialisasikan untuk berdagang di atas, di lantai 2 yang sudah disediakan,” ujar Tri.

Ia menegaskan, penataan kawasan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan aktivitas ekonomi masyarakat. Pemerintah bersama pengelola pasar telah menyiapkan lokasi alternatif berupa area outdoor di lantai 2 atau rooftop Pasar Baru yang dapat dimanfaatkan para PKL untuk tetap berdagang.

PKL Disiapkan Lokasi Alternatif

Tri meminta proses pemindahan pedagang dilakukan melalui sosialisasi yang berkelanjutan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan dan hak pengguna jalan lainnya.

“Kalau memang punya toko dan menyewa tempat di sisi jalan, silakan berdagang, tetapi dagangannya jangan sampai melewati batas. Kita ingin kawasan ini tertib, nyaman, dan jalan bisa digunakan sebagaimana fungsinya,” tegasnya.

Pemkot Bekasi juga mengingatkan pemilik maupun penyewa toko yang berada di sepanjang sisi jalan agar aktivitas perdagangan tetap dilakukan dalam batas area usaha yang ditentukan. Dengan demikian, kegiatan ekonomi tetap dapat berlangsung tanpa mengambil ruang yang diperuntukkan bagi lalu lintas.

Penertiban Menunggu Sosialisasi

Bagi pedagang yang masih berjualan di sisi jalan dan tidak mengindahkan ketentuan penataan, penertiban akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.

Namun, penertiban tetap memperhatikan keberadaan pemilik atau penyewa toko yang memang memiliki tempat usaha di sepanjang ruas jalan. Pemerintah menekankan pentingnya batas area berdagang agar tidak melebar hingga memakan badan jalan.

Penataan Jalan Muhammad Yamin menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan dapat diakses masyarakat. Penyelesaian pekerjaan jalan, drainase, serta penataan PKL diharapkan berjalan secara bertahap tanpa menghilangkan geliat ekonomi di kawasan Pasar Baru.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *