Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan pelayanan publik bersih dan bebas pungutan liar. Warga diminta melapor dengan bukti apabila menemukan pungutan tidak resmi. (Sumber: Dokumentasi Pemerintah Kota Bekasi )
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengajak masyarakat mengawasi pelayanan publik. Simak lima fakta terkait laporan pungli, janji kompensasi dua kali lipat, dan perkembangan kasus lima petugas Dishub. Berikut 5 Fakta Janji Tri Adhianto Ganti 2 Kali Lipat Uang Korban Pungli Bekasi.
-
Tri Adhianto meminta warga melaporkan dugaan pungli.
Laporan dapat disampaikan melalui Instagram @mastriadhianto dan kanal 112.
Pemkot Bekasi menyampaikan janji penggantian dua kali lipat jika pungli terbukti.
Kasus dugaan pungli lima petugas Dishub masih menunggu keputusan BKN.6>
Pemkot menegaskan komitmen pelayanan publik bersih dan transparan.6>
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta masyarakat melaporkan dugaan pungli melalui Instagram @mastriadhianto atau kanal 112. Ia menyampaikan janji penggantian dua kali lipat bagi warga yang terbukti membayar pungutan tidak resmi setelah verifikasi. Pemkot juga masih memproses dugaan pungli lima petugas Dishub dan menunggu keputusan BKN.
Apa yang Perlu Diketahui?
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan. Wali Kota Tri Adhianto mengajak warga melaporkan dugaan pungli dengan fakta dan bukti melalui kanal pengaduan yang tersedia. Ia menyampaikan rencana penggantian dua kali lipat dari nominal pungutan tidak resmi yang terbukti dan terverifikasi. Dalam pernyataan yang sama, Tri menyebut kasus dugaan pungli lima petugas Dishub masih menunggu keputusan BKN. Pemkot menegaskan bahwa aparatur yang terbukti melakukan pungli akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Wali Kota Bekasi meminta warga melapor dengan bukti. Pemkot juga masih menunggu keputusan BKN terkait dugaan pungli lima petugas Dishub.
Bekasi, Mediarjn.com — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan pungutan tidak resmi dalam proses pelayanan pemerintah.
Tri menyampaikan, warga yang menjadi korban pungli dapat melapor melalui akun Instagram resminya, @mastriadhianto, atau kanal pengaduan 112 Kota Bekasi. Ia menekankan pentingnya fakta dan bukti agar laporan dapat ditindaklanjuti oleh perangkat daerah maupun tim terkait.
“ Saya memohon kepada warga masyarakat, kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja. Saya kira media sosial milik saya @mastriadhianto ataupun juga kanal pengaduan 112, yang penting ada fakta, bukti, ya insyaAllah kami akan proses,” ujar Tri di Bekasi, Selasa (15/9/2026).
Janji Ganti Dua Kali Lipat Uang Korban Pungli
Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat yang berani melaporkan praktik pungli, Tri menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi akan memberikan penggantian sebesar dua kali lipat dari nominal pungutan tidak resmi yang telah dibayarkan warga.
Namun, kompensasi tersebut disampaikan berlaku apabila dugaan pungli terbukti dan telah melalui proses verifikasi.
“Kita akan ganti, ya apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan, jika terbukti ada fakta dan saksinya,” tegas Tri.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik. Meski demikian, mekanisme penggantian, pihak yang bertanggung jawab, serta proses pencairannya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.
Warga Diminta Berani Melapor
Tri menilai, partisipasi masyarakat diperlukan untuk menjaga integritas aparatur dan memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan. Ia berharap warga tidak takut menyampaikan laporan apabila menemukan tindakan yang mencederai pelayanan publik.
Menurutnya, aparatur Pemkot Bekasi harus memberikan pelayanan secara profesional tanpa membebani masyarakat dengan pungutan di luar ketentuan.
“InsyaAllah, ya, aparatur Pemerintah Kota Bekasi akan siap melayani dengan sepenuh hati dan ikhlas,” katanya.
Tri juga menegaskan bahwa aparatur yang terbukti melakukan pungutan liar akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus Dugaan Pungli Lima Petugas Dishub Masih Diproses
Dalam kesempatan tersebut, Tri mengungkapkan bahwa Pemkot Bekasi masih memproses dugaan pungli yang melibatkan sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya video dugaan pungutan terhadap seorang pengemudi truk.
“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” ujar Tri.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, dugaan pungli tersebut berkaitan dengan permintaan uang sebesar Rp1,7 juta kepada pengemudi truk. Pemkot Bekasi melalui tim tingkat kota yang melibatkan Inspektorat dan BKPSDM telah melakukan pemeriksaan serta mengusulkan pemberian sanksi berupa pemutusan hubungan kerja sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Meski demikian, keputusan akhir terkait sanksi masih menunggu proses dan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Komitmen Pelayanan Publik dan Hak Masyarakat
Pemkot Bekasi menempatkan pengawasan masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang transparan dan berintegritas.
Ajakan melapor menjadi penting bagi warga yang menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan. Namun, laporan tetap perlu disertai informasi yang jelas, bukti pendukung, dan keterangan yang dapat diverifikasi agar proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan.
Tri kembali mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Kalau ada fakta dan bukti, laporkan. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Tri.
(Red)

