Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menjadwalkan lelang sekitar 436.283,08 ton batu bara sitaan dengan nilai limit Rp178,87 miliar pada 23 September 2026. (Sumber: Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI/Dokumen Pengumuman Lelang.)
Lelang batu bara sitaan Kejaksaan RI memiliki nilai limit Rp178,87 miliar. Berikut fakta penting mengenai objek, jadwal, peserta, uang jaminan, biaya, hingga batas waktu pengangkutan. Berikut 10 Fakta Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kejaksaan RI.
-
Kejaksaan RI melelang sekitar 436.283,08 ton batu bara.
Nilai limit objek mencapai Rp178,87 miliar.
Uang jaminan lelang ditetapkan Rp80 miliar.6>
Lelang menggunakan sistem elektronik open bidding.6>
Batas akhir penawaran 23 September 2026. 6>
Peserta wajib memiliki badan usaha berbadan hukum dan NPWP. 6>
Peserta harus memenuhi kualifikasi usaha terkait batu bara. 6>
Aanwijzing digelar sehari sebelum lelang. 6>
Pemenang membayar bea lelang pembeli sebesar 3 persen. 6>
Batu bara harus diangkut maksimal 30 hari kalender. 6>
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan melelang sekitar 436.283,08 ton batu bara sitaan dengan nilai limit Rp178.873.527.000. Peserta wajib menyediakan uang jaminan Rp80 miliar dan memenuhi persyaratan sebagai badan usaha berbadan hukum yang memiliki NPWP serta kualifikasi usaha sesuai ketentuan.
Apa yang Perlu Diketahui?
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan melelang sekitar 436.283,08 ton batu bara sitaan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT periode 2016–2025. Batu bara tersebut berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Nilai limit lelang mencapai Rp178,87 miliar dengan uang jaminan Rp80 miliar. Lelang digelar secara elektronik melalui lelang.go.id dengan metode open bidding hingga 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA Peserta wajib berbadan hukum, memiliki NPWP, serta memenuhi kualifikasi usaha terkait pertambangan, pengangkutan dan penjualan, atau pengguna akhir batu bara. Pemenang wajib membayar bea lelang 3 persen dan biaya penilaian Rp766,18 juta. Sebelum lelang, aanwijzing digelar pada 22 September 2026 Pemenang diberi waktu maksimal 30 hari kalender untuk membongkar, mengangkat, dan mengangkut batu bara, dengan opsi perpanjangan satu kali selama 30 hari.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI membuka lelang elektronik batu bara sitaan dengan uang jaminan Rp80 miliar. Peserta dibatasi bagi badan usaha berbadan hukum yang memenuhi kualifikasi.
Jakarta, Mediarjn.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia mengumumkan rencana lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara dengan estimasi sekitar 436.283,08 ton. Objek tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp178.873.527.000 atau sekitar Rp178,87 miliar.
Lelang dijadwalkan berlangsung secara elektronik melalui portal resmi lelang.go.id menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA, sesuai waktu server.
Untuk mengikuti lelang, calon peserta diwajibkan menyediakan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar. Peserta juga harus memenuhi kualifikasi tertentu karena lelang tersebut diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum yang memiliki NPWP serta memenuhi ketentuan usaha terkait batu bara.
Batu Bara Berasal dari Benda Sitaan Perkara Dugaan Korupsi
Benda yang dilelang merupakan barang bukti dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam kurun waktu 2016 hingga 2025.
Perkara tersebut tercantum atas nama tersangka berinisial ST.
Pelaksanaan lelang juga mengacu pada Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tertanggal 29 April 2026.
Dari sisi administrasi lelang, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI merujuk pada Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1685/1/KNL.1203/2026 tanggal 4 September 2026 serta Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026.
Proses lelang dilaksanakan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
The Auction Object is in Tabalong
Objek yang ditawarkan berupa Stockpile Inventory (Raw Material) PT MCM, berupa batu bara dengan estimasi jumlah sekitar 436.283,08 ton.
Lokasinya berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Nilai limit ditetapkan sebesar Rp178.873.527.000, sedangkan uang jaminan yang harus disiapkan peserta mencapai Rp80 miliar.
Besarnya nilai transaksi dan jumlah komoditas yang dilelang membuat persyaratan peserta ditetapkan secara khusus.
Tidak Semua Badan Usaha Bisa Ikut
Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, peserta lelang dibatasi untuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki NPWP.
Kriteria peserta antara lain mencakup pemegang:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP);
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
- IUPK kelanjutan operasi;
- PKP2B yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara;
- Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara; atau
- badan usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.
Calon peserta juga wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di laman lelang.go.id.
Uang jaminan sebesar Rp80 miliar harus disetorkan secara sekaligus melalui Virtual Account yang diperoleh dari sistem lelang. Setoran paling lambat dilakukan satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Dokumen Fisik Juga Wajib Diserahkan
Selain mengunggah seluruh dokumen persyaratan ke laman lelang, calon peserta diwajibkan menyerahkan dokumen fisik kepada Panitia Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI c.q. Bidang Manajemen Pengelolaan Aset.
Penyerahan dilakukan di Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, paling lambat tiga hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari tahapan administrasi yang harus dipenuhi calon peserta sebelum mengikuti penawaran.
Ada Sesi Penjelasan Sebelum Lelang
Panitia juga menjadwalkan sesi Penjelasan Lelang atau aanwijzing pada:
Selasa, 22 September 2026
Pukul 09.00–12.00 WITA
PT Bagas Bumi Persada, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Sesi ini menjadi kesempatan bagi calon peserta untuk mengetahui kondisi objek lelang secara langsung.
Dalam ketentuan lelang, peserta yang tidak menghadiri sesi penjelasan dianggap telah menyetujui dan menerima kondisi objek sebagaimana adanya atau berdasarkan prinsip as is where is, termasuk kondisi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
Pemenang Masih Menanggung Sejumlah Biaya
Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang tidak hanya berkewajiban melunasi harga lelang.
Pemenang juga wajib membayar bea lelang pembeli sebesar 3 persen. Pelunasan harus dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Khusus pemenang yang merupakan instansi atau lembaga pemerintah, batas waktu pelunasan diberikan paling lambat 14 hari kerja.
Selain itu, pemenang diwajibkan melunasi biaya penilaian batu bara sebesar Rp766.185.500.
Berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam pengumuman, hasil lelang telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi. Dengan demikian, pemenang tidak lagi membayar iuran produksi atau royalti sebagaimana ketentuan yang dirujuk dalam Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
Pemenang Wajib Angkut Batu Bara Maksimal 30 Hari
Setelah dinyatakan sebagai pemenang, proses belum berhenti pada pelunasan.
Pemenang diberikan waktu maksimal 30 hari kalender untuk menyelesaikan pembongkaran, pengangkatan, dan pengangkutan objek lelang.
Batas waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal satu kali selama 30 hari kalender dengan mengajukan permohonan tertulis.
Selain itu, paling lambat tujuh hari kerja setelah Risalah Lelang diterbitkan, pemenang wajib menyampaikan surat permohonan pengambilan barang.
Surat tersebut harus memuat jadwal pelaksanaan atau timeline serta nama penanggung jawab atau PIC yang dapat dihubungi.
Perhatian pada Transparansi Pengelolaan Barang Sitaan
Lelang benda sitaan bernilai besar tersebut menjadi bagian dari proses pengelolaan aset dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan nilai limit mencapai Rp178,87 miliar dan uang jaminan Rp80 miliar, keterbukaan mengenai tahapan lelang, persyaratan peserta, kondisi objek, hingga proses pengambilan barang menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan publik.
Seluruh proses lelang dijadwalkan dilakukan melalui mekanisme elektronik dan perantaraan KPKNL Banjarmasin sesuai ketentuan serta dokumen lelang yang telah diumumkan.
(Red)

