Jajaran Kejaksaan Agung RI saat menyampaikan keterangan pers terkait proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM. (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung RI/redaksi Mediarjn.com.)
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018–2026. Penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, asas praduga tidak bersalah, dan prinsip kehati-hatian. Berikut 3 Fakta Pemeriksaan 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT PMM
-
Kejagung memeriksa dua saksi pada Senin, 14 September 2026.
-
Kedua saksi berinisial AC dan WBW dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM.
Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi berinisial AC dan WBW dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018–2026.
Apa yang Perlu Diketahui?
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi pada Senin, 14 September 2026. Kedua saksi tersebut berinisial AC dan WBW yang berasal dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta. Pemeriksaan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM periode 2018–2026. Penyidik menyatakan pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Pemeriksaan terhadap dua saksi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara tata kelola pertambangan mineral bukan logam periode 2018–2026.
JAKARTA, Mediarjn.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh JAM PIDSUS.
Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan masing-masing berinisial AC dan WBW. Keduanya diketahui berasal dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk menggali informasi yang diperlukan penyidik dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam tersebut.
Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, belum disampaikan secara rinci materi keterangan yang diberikan oleh AC dan WBW kepada penyidik.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memastikan fakta, rangkaian peristiwa, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara dapat didalami secara menyeluruh.
Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik dan keterangan resmi berikutnya dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
(Red)

