Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Kejahatan, Wujudkan Transparansi Hukum dan Kepercayaan Publik


Bekasi – Mediarjn.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari, Rabu (8/10/2025), ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas hukum di daerah.

Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan Sesuai Prosedur

Dalam kegiatan tersebut, berbagai barang bukti dari sejumlah perkara dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu dan ganja, obat keras seperti tramadol dan hexymer, pil ekstasi, senjata tajam, handphone, uang palsu, hingga dokumen palsu.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang: ganja dibakar, sabu dan obat keras dihancurkan, senjata tajam dipotong, serta barang elektronik dirusak hingga tidak bisa digunakan kembali.

Kejari Bekasi Libatkan Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Terkait

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Edy Sumarman, S.H., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan lembaga penegak hukum, antara lain BNN Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, serta unsur Kodim 0509 Kabupaten Bekasi.

Keterlibatan lintas lembaga ini menunjukkan sinergi dan transparansi antar aparat hukum dalam memastikan pelaksanaan putusan berjalan profesional serta bebas dari penyalahgunaan.

Barang Bukti Inkrah Jadi Dasar Pemusnahan

Menurut Kejari Bekasi, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki status berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini berarti tidak ada lagi upaya hukum atau proses banding yang sedang berlangsung.

Pelaksanaan pemusnahan menjadi kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Langkah Tegas Menjaga Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik

Pemusnahan barang bukti merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, Kejari Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas penegakan hukum.

“Kegiatan pemusnahan dilakukan secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai putusan pengadilan,” ujar Kajari Edy Sumarman.

Proses Pemusnahan Dilakukan Secara Terbuka dan Terdokumentasi

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan publik dan perwakilan instansi terkait. Seluruh kegiatan didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan administratif.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh pelaksanaan hukum yang berorientasi pada keterbukaan informasi publik, sekaligus memperkuat legitimasi institusi kejaksaan di mata masyarakat.

Pesan Moral dan Relevansi Hukum

Kegiatan pemusnahan barang bukti tidak hanya memiliki nilai hukum, tetapi juga pesan moral: bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan tanpa kompromi. Dengan melibatkan berbagai pihak dan membuka prosesnya secara publik, Kejari Bekasi menunjukkan bagaimana hukum harus dijalankan – terbuka, tegas, dan dapat dipercaya.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *