Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan Rita Zusana Lantu,M.Pd
Kepsek SMPN7 Cikarang Barat. Ucapan HUT RI Ke-81 Unang 
Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan, Ucapan HUT RI Ke-81

Polres Paser Bongkar Kasus Narkoba Besar, 584 Gram Sabu Diamankan dari Tangan Pengedar

Paser, Mediarjn

Komitmen Polres Paser dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap kasus besar peredaran sabu. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (12/04), petugas berhasil menyita total 584,29 gram sabu dari seorang tersangka berinisial LE (46), warga Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H. mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Penangkapan dilakukan di sebuah pondok milik tersangka, di mana petugas menemukan satu paket sabu, alat timbang digital, plastik klip, dua unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp6 juta,” terang AKP Suradi.

Tak berhenti di satu titik, penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah dan tempat kontrakan yang terkait dengan tersangka. Hasilnya, tim menemukan tambahan 12 paket sabu dalam berbagai ukuran yang disembunyikan dengan rapi di dalam pipa paralon — metode yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 13 paket sabu dengan berat bruto lebih dari setengah kilogram. Tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, LE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.

Polres Paser terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan, guna bersama-sama mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba di Kabupaten Paser.


(Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF