Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Polres Paser Bongkar Kasus Narkoba Besar, 584 Gram Sabu Diamankan dari Tangan Pengedar

Paser, Mediarjn

Komitmen Polres Paser dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap kasus besar peredaran sabu. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (12/04), petugas berhasil menyita total 584,29 gram sabu dari seorang tersangka berinisial LE (46), warga Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H. mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Penangkapan dilakukan di sebuah pondok milik tersangka, di mana petugas menemukan satu paket sabu, alat timbang digital, plastik klip, dua unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp6 juta,” terang AKP Suradi.

Tak berhenti di satu titik, penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah dan tempat kontrakan yang terkait dengan tersangka. Hasilnya, tim menemukan tambahan 12 paket sabu dalam berbagai ukuran yang disembunyikan dengan rapi di dalam pipa paralon — metode yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 13 paket sabu dengan berat bruto lebih dari setengah kilogram. Tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, LE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.

Polres Paser terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan, guna bersama-sama mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba di Kabupaten Paser.


(Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *