Kepala SMP Negeri 1 Balige, Indra Saragih, memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026, termasuk penerapan K3 dan mekanisme P2SP. (Sumbar: Dok. Gambar dan rekaman wawancara Mediarjn.com).
Klarifikasi Kepala SMPN 1 Balige membuka sejumlah fakta baru terkait proyek revitalisasi senilai Rp3,5 miliar dan menyisakan sejumlah dokumen penting yang perlu diverifikasi. 5 Hal Penting dari Klarifikasi Kepsek SMPN 1 Balige soal Revitalisasi Rp3,5 Miliar _________________________
- Kepsek akui K3 masih perlu diperkuat
- Pekerjaan revitalisasi dilakukan secara bertahap
- P2SP disebut sebagai pelaksana kegiatan
- Jogi Simanjuntak disebut sebagai kepala pelaksana
- Dokumen pelaksanaan menjadi kunci verifikasi selanjutnya
Kepala SMP Negeri 1 Balige Indra Saragih memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan revitalisasi sekolah tahun 2026 senilai Rp3,515 miliar. Ia menyatakan P2SP menjadi pelaksana kegiatan dan membantah pekerjaan diserahkan kepada pihak ketiga. Indra juga mengakui perlunya penguatan penerapan K3 serta menjelaskan bahwa pembangunan dilakukan bertahap agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Apa yang Perlu Diketahui?
Klarifikasi Kepala SMPN 1 Balige memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan revitalisasi sekolah, struktur P2SP, posisi Jogi Simanjuntak sebagai kepala pelaksana, penerapan K3, serta keterlibatan masyarakat dan orang tua siswa. Meski kepala sekolah membantah adanya pihak ketiga, sejumlah aspek masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi, terutama SK P2SP, fakta integritas, RAB, dokumen pengadaan, pembayaran tenaga kerja, dan laporan pertanggungjawaban. Dokumen Kejaksaan Agung terkait pengamanan pembangunan strategis juga menjadi konteks pendukung, tetapi belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran dalam proyek tersebut.
Audio Record Wawancara dengan Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Balige.
Kepala SMPN 1 Balige Indra Saragih menjelaskan mekanisme P2SP, K3, pekerjaan bertahap, hingga posisi Jogi Simanjuntak sebagai kepala pelaksana revitalisasi.
TOBA, MEDIARJN.COM – Polemik pelaksanaan revitalisasi SMP Negeri 1 Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dengan nilai bantuan pemerintah sebesar Rp3.515.648.000 memasuki babak klarifikasi.
Kepala SMP Negeri 1 Balige, Indra Saragih, memberikan penjelasan kepada redaksi terkait sejumlah pertanyaan yang sebelumnya muncul, mulai dari penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), lingkup pekerjaan, penggunaan ruangan sekolah selama pembangunan, hingga keberadaan pihak yang disebut-sebut sebagai pihak ketiga. Rabu (26/8/26).
Indra menegaskan bahwa kegiatan revitalisasi tersebut dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang telah dibentuk di lingkungan sekolah.
Ia juga membantah informasi bahwa pekerjaan revitalisasi tersebut diserahkan atau diborongkan kepada pihak ketiga.
“Kalau kami mengatakan itu tidak ada. Kalau ada katanya di pihak ketiga, diborongkan lagi, tidak,” ujar Indra dalam wawancara dengan redaksi.
Menurut Indra, P2SP dibentuk sebagai tim yang bekerja bersama untuk menyelesaikan pembangunan revitalisasi sekolah.
Kepsek Akui Ada Masukan soal K3
Salah satu persoalan yang dikonfirmasi redaksi adalah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sebelumnya, dokumentasi lapangan memperlihatkan adanya pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan tertentu.
Indra mengakui bahwa persoalan penggunaan alat pelindung diri (APD) telah menjadi perhatian dan telah disampaikan kepada para pekerja.
Menurutnya, sebagian pekerja terkadang merasa kurang nyaman ketika menggunakan perlengkapan keselamatan saat melakukan pekerjaan.
Namun, ia menegaskan keselamatan tetap harus menjadi prioritas.
Indra mengatakan pihak sekolah kembali memberikan pengarahan kepada pekerja melalui briefing agar penggunaan perlengkapan keselamatan lebih diperhatikan.
“Apa pun ceritanya, yang pertama harus keamanan yang kita utamakan,” katanya.
Ia berharap penerapan K3 dapat diperbaiki secara konsisten selama proses revitalisasi berlangsung.
Pekerjaan Dilakukan Bertahap agar Tak Ganggu Siswa
Indra juga menjelaskan alasan pekerjaan revitalisasi tidak dilakukan secara bersamaan pada seluruh bangunan sekolah.
Menurutnya, sebagian ruangan sekolah masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Karena itu, pihak sekolah berkomunikasi dengan tim P2SP agar pekerjaan dilakukan secara bertahap.
Langkah tersebut dilakukan agar proses pembangunan tidak terlalu mengganggu kegiatan belajar siswa.
Indra mengatakan pihak sekolah sebelumnya juga telah berkomunikasi dengan orang tua siswa mengenai kemungkinan terganggunya proses pembelajaran selama pekerjaan berlangsung.
“Kami juga memohon maaf apabila pembelajaran tidak berjalan semaksimal mungkin. Mungkin kita terganggu tiga sampai empat bulan,” ujarnya.
Namun, ia berharap setelah pembangunan selesai, kondisi ruang kelas yang lebih baik dapat mendukung proses pembelajaran siswa.
P2SP Disebut Dibentuk dari Unsur Sekolah dan Masyarakat
Dalam wawancara tersebut, Indra menjelaskan struktur P2SP yang terlibat dalam pelaksanaan revitalisasi.
Menurut keterangannya, P2SP melibatkan unsur komite sekolah, orang tua, masyarakat dan pihak sekolah.
Indra menyebut Nesron Panjaitan sebagai ketua pembangunan. Ia disebut merupakan warga sekitar sekaligus alumni SMP Negeri 1 Balige.
Sementara itu, sekretaris berasal dari unsur komite sekolah, bendahara merupakan guru di sekolah tersebut, dan terdapat unsur keamanan dari lingkungan sekolah.
Untuk posisi kepala pelaksana, Indra menyebut nama Jogi Simanjuntak.
“Untuk kepala pelaksananya yaitu Bapak Jogi Simanjuntak,” kata Indra.
Ia juga menyebut Jogi merupakan warga Balige.
Kepsek Bantah Revitalisasi Diserahkan ke Pihak Ketiga
Isu mengenai dugaan pekerjaan yang diserahkan kepada pihak ketiga menjadi salah satu bagian yang dikonfirmasi langsung kepada kepala sekolah.
Indra menegaskan bahwa menurut informasi dan pemahamannya, revitalisasi tersebut tidak diserahkan kepada pihak ketiga.
Ia menjelaskan P2SP bekerja sebagai sebuah tim untuk melaksanakan pembangunan.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan atau keluhan dari masyarakat, hal tersebut akan dikomunikasikan bersama tim P2SP.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan kepala sekolah, tidak terdapat pihak ketiga yang mengambil alih pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tersebut.
Namun, secara jurnalistik, posisi tersebut tetap perlu diuji dengan dokumen pembentukan P2SP, surat keputusan, fakta integritas, dokumen kerja sama, RAB, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Ada SK dan Fakta Integritas
Ketika ditanya mengenai hubungan kerja dengan Jogi Simanjuntak, Indra menjelaskan bahwa terdapat dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan.
Menurutnya, pihak terkait mendapatkan penetapan melalui surat keputusan dan terdapat fakta integritas yang dibuat bersama.
Dalam wawancara, Indra juga menjelaskan bahwa P2SP terlebih dahulu dibentuk dan kemudian menjalankan mekanisme pembangunan berdasarkan proposal dan ketentuan program.
Hal tersebut menjadi penting untuk diperjelas melalui dokumen resmi karena keberadaan SK, fakta integritas, proposal, RAB, dan dokumen pelaksanaan dapat memberikan gambaran lebih objektif mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan.
Bagaimana dengan Informasi Jogi Simanjuntak Terhubung dengan Badan Usaha?
Di sisi lain, materi informasi yang diterima redaksi memuat klaim bahwa Jogi Simanjuntak disebut memiliki keterkaitan dengan CV Bangun Toba Sejahtera dan tercatat dalam informasi organisasi jasa konstruksi.
Informasi tersebut disebut bersumber dari penelusuran data daring.
Namun, keterkaitan seseorang dengan badan usaha tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa badan usaha tersebut menjadi pihak ketiga dalam proyek revitalisasi SMPN 1 Balige.
Karena itu, redaksi tidak menjadikan informasi tersebut sebagai kesimpulan.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi, antara lain:
-
-
SK pembentukan P2SP;
-
struktur P2SP;
-
fakta integritas;
-
proposal kegiatan;
-
RAB;
-
dokumen pembelian material;
-
bukti pembayaran;
-
dokumen tenaga kerja;
-
dokumen pertanggungjawaban;
-
serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan revitalisasi.
-
Dengan dokumen tersebut, dapat diketahui apakah Jogi Simanjuntak hanya menjalankan fungsi sebagai kepala pelaksana P2SP atau terdapat hubungan kontraktual lain dengan badan usaha tertentu.
Orang Tua Siswa Disebut Didorong Terlibat
Hal menarik lainnya adalah mengenai keterlibatan orang tua siswa.
Indra menjelaskan bahwa pembentukan P2SP antara lain dimaksudkan untuk melibatkan unsur masyarakat dan orang tua.
Namun, ia mengakui belum banyak orang tua siswa yang terlibat langsung sebagai pekerja fisik.
Dari sekitar 550 siswa, menurut penjelasan Indra, sebagian besar orang tua memiliki kesibukan dan pekerjaan masing-masing.
Ia mengatakan pernah terdapat orang tua siswa yang menyatakan kesediaan membantu pekerjaan apabila memiliki waktu luang.
Persoalan ini kembali menjadi bagian yang menarik untuk ditelusuri karena salah satu pertanyaan dalam tata kelola P2SP adalah sejauh mana partisipasi masyarakat benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan pembangunan.
Surat Kejaksaan Agung Jadi Dokumen Pendukung Pengawasan

Selain persoalan teknis di lapangan, terdapat pula dokumen terkait program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan.
Dalam materi yang diterima redaksi terdapat surat:
Nomor B-1187/D/Dpp.3/06/2025, tertanggal 13 Juni 2025, dengan sifat biasa dan lampiran satu berkas.
Surat tersebut mencantumkan perihal:
“Persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda dan Digitalisasi Pembelajaran.”
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta.
Isi dokumen menyebut bahwa berdasarkan hasil pemaparan program dan surat perintah pengamanan pembangunan strategis, kegiatan dimaksud dapat dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Dokumen tersebut menjadi relevan untuk konteks pemberitaan karena program revitalisasi satuan pendidikan memang merupakan program yang mendapat perhatian dari aspek pengamanan pembangunan strategis.
Namun, dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan revitalisasi SMPN 1 Balige.
Begitu pula, dari kutipan surat yang tersedia, belum dapat disimpulkan bahwa Kejaksaan telah menemukan pelanggaran pada proyek SMPN 1 Balige.
Karena itu, status pengawalan atau pengamanan pembangunan strategis perlu dibedakan dari proses pemeriksaan atau penyidikan hukum.
Pertanyaan Besar Justru Ada pada Dokumen Pelaksanaan
Klarifikasi kepala sekolah memberikan perspektif baru terhadap pemberitaan sebelumnya.
Jika sebelumnya muncul pertanyaan mengenai pihak ketiga, kini kepala sekolah secara tegas menyatakan bahwa P2SP merupakan pelaksana dan tidak ada pekerjaan yang diborongkan kembali kepada pihak ketiga.
Namun, klarifikasi lisan tetap perlu diperkuat dengan dokumen.
Sebab dalam proyek yang menggunakan dana pemerintah dengan nilai mencapai Rp3,515 miliar, transparansi tidak hanya ditentukan oleh keterangan lisan.
Publik perlu mengetahui bagaimana struktur P2SP dibentuk, bagaimana kewenangan diberikan, bagaimana pembelian material dilakukan, siapa yang membayar pekerja, siapa yang membuat laporan pertanggungjawaban, serta bagaimana pengawasan dilakukan.
Dengan kata lain, pertanyaan mengenai “siapa yang mengerjakan” harus dijawab bukan hanya berdasarkan nama, tetapi juga berdasarkan dokumen dan mekanisme pelaksanaannya.
Klarifikasi Kepsek Membuka Babak Baru
Keterangan Kepala SMP Negeri 1 Balige, Indra Saragih, pada dasarnya memberikan klarifikasi terhadap sejumlah isu yang sebelumnya berkembang.
Ia menyatakan:
-
-
P2SP telah dibentuk;
-
pekerjaan dilakukan secara bertahap;
-
K3 telah diingatkan kepada pekerja;
-
penggunaan APD kembali ditekankan;
-
P2SP menjadi pelaksana kegiatan;
-
tidak ada pekerjaan yang diserahkan kepada pihak ketiga menurut keterangannya;
-
Jogi Simanjuntak disebut sebagai kepala pelaksana;
-
orang tua dan masyarakat dilibatkan melalui struktur P2SP.
-
Namun, masih terdapat sejumlah hal yang belum dapat diverifikasi hanya melalui wawancara.
Di antaranya adalah hubungan administratif Jogi Simanjuntak dengan kegiatan, dasar penetapannya sebagai kepala pelaksana, struktur kewenangan P2SP, mekanisme pengadaan material, realisasi RAB, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Hal-hal tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah pelaksanaan di lapangan benar-benar identik dengan mekanisme yang tercantum dalam dokumen program.
Pertanyaan Berikutnya: Bukan Lagi Sekadar Siapa yang Mengerjakan
Dengan adanya klarifikasi dari kepala sekolah, fokus investigasi kini dapat diarahkan lebih jauh.
Pertanyaannya bukan hanya:
“Apakah ada pihak ketiga?”
Tetapi:
Bagaimana P2SP bekerja?
Siapa yang memiliki kewenangan membelanjakan dana?
Siapa yang menandatangani dokumen pengeluaran?
Siapa yang bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan?
Bagaimana pengadaan material dilakukan?
Bagaimana pembayaran tenaga kerja dicatat?
Apakah seluruh realisasi sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh penggunaan dana Rp3.515.648.000 dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan keuangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara objektif melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
MediaRJN.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan sebelum terdapat bukti yang terverifikasi.
Keterangan Kepala SMP Negeri 1 Balige merupakan bagian dari hak jawab dan klarifikasi atas informasi yang sebelumnya diberitakan.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada P2SP, Jogi Simanjuntak, Dinas Pendidikan Kabupaten Toba, pihak yang disebut berkaitan dengan badan usaha, serta instansi pemerintah terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Sebab dalam sebuah kegiatan yang menggunakan uang negara, klarifikasi bukanlah akhir dari investigasi. Klarifikasi justru menjadi dasar untuk memeriksa dokumen dan memastikan fakta.
(Red)

