Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan    
Avatar RD AHMAD SYARIF
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa enam saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026. (Sumber: Kejaksaan Agung RI).

 

6 Fakta Pemeriksaan Saksi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG _____________________

  • Kejagung memeriksa enam saksi terkait perkara dugaan korupsi program MBG.
  • Saksi berasal dari mitra SPPG, supplier ompreng, dan pihak swasta.
  • Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026.
  • Keterangan saksi digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara.
  • Penyidik masih melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan.
  • Penanganan perkara tetap mengedepankan praduga tidak bersalah.
  • Kejagung memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Apa yang Perlu Diketahui?

Enam saksi dari mitra SPPG, pihak swasta, dan supplier ompreng menjalani pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS pada Senin, 24 Agustus 2026. Penyidikan masih berlangsung dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, asas praduga tidak bersalah, dan prinsip kehati-hatian.
Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Enam saksi dari mitra SPPG, supplier ompreng, hingga pihak swasta diperiksa untuk memperkuat pembuktian perkara.

Jakarta, Mediarjn.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026. Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Enam Saksi Jalani Pemeriksaan

Keenam saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun penyediaan kebutuhan dalam program MBG.

Mereka masing-masing berinisial RSA, dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur; S, dari Mitra SPPG Ciputat; SDS, selaku karyawan swasta; U, dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak; MA, selaku supplier ompreng; serta HD, dari Mitra SPPG Cibadak.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS.

Untuk Perkuat Pembuktian

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada BGN.

Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna mengumpulkan keterangan dan informasi yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Penyidikan Kedepankan Prinsip Kehati-hatian

Dalam prosesnya, penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Tim penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap para saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka sebagai pihak yang melakukan tindak pidana. Status dan kedudukan hukum setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF