Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa enam saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026. (Sumber: Kejaksaan Agung RI).
6 Fakta Pemeriksaan Saksi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG _____________________
- Kejagung memeriksa enam saksi terkait perkara dugaan korupsi program MBG.
- Saksi berasal dari mitra SPPG, supplier ompreng, dan pihak swasta.
- Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026.
- Keterangan saksi digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara.
- Penyidik masih melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan.
- Penanganan perkara tetap mengedepankan praduga tidak bersalah.
Kejagung memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Apa yang Perlu Diketahui?
Enam saksi dari mitra SPPG, pihak swasta, dan supplier ompreng menjalani pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS pada Senin, 24 Agustus 2026. Penyidikan masih berlangsung dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, asas praduga tidak bersalah, dan prinsip kehati-hatian.Enam saksi dari mitra SPPG, supplier ompreng, hingga pihak swasta diperiksa untuk memperkuat pembuktian perkara.
Jakarta, Mediarjn.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026. Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Enam Saksi Jalani Pemeriksaan
Keenam saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun penyediaan kebutuhan dalam program MBG.
Mereka masing-masing berinisial RSA, dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur; S, dari Mitra SPPG Ciputat; SDS, selaku karyawan swasta; U, dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak; MA, selaku supplier ompreng; serta HD, dari Mitra SPPG Cibadak.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS.
Untuk Perkuat Pembuktian
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada BGN.
Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna mengumpulkan keterangan dan informasi yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Penyidikan Kedepankan Prinsip Kehati-hatian
Dalam prosesnya, penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Tim penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap para saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka sebagai pihak yang melakukan tindak pidana. Status dan kedudukan hukum setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)

