Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya sepanjang Juli hingga 12 Agustus 2026. (Sumber: Polres Metro Bekasi Kota).
3 Modus dan Temuan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Bekasi _____________________
- Transaksi melalui media sosial Pelaku menawarkan barang melalui Facebook dan Instagram, kemudian berkomunikasi melalui DM.
- Transaksi menggunakan sistem COD Polisi menemukan pola transaksi dengan pembayaran saat barang diserahkan.
- Produksi tembakau sintetis Polisi membongkar dua kasus produksi ilegal tembakau sintetis di Pondok Gede dan Tambun Selatan.
Apa yang Perlu Diketahui?
Pengungkapan 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kota Bekasi menunjukkan adanya pola transaksi yang semakin terselubung. Polisi menyebut sebagian pelaku memanfaatkan media sosial dan fitur DM untuk berkomunikasi, sementara transaksi dilakukan dengan sistem COD. Selain menangkap 26 tersangka, polisi juga membongkar dua kasus produksi ilegal tembakau sintetis.
Galery Foto: Polres Metro Bekasi Kota ungkap 99 kasus narkoba dan obat berbahaya.
Polisi menangkap 26 tersangka dan membongkar produksi ilegal tembakau sintetis di Pondok Gede serta Tambun Selatan.
Kota Bekasi, Mediarjn.com – Polres Metro Bekasi Kota bersama jajaran Polsek mengungkap 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya sepanjang Juli hingga 12 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 26 tersangka.
Media Sosial Jadi Sarana Penawaran
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, salah satu modus yang ditemukan adalah menawarkan barang terlarang melalui media sosial, kemudian komunikasi dilanjutkan menggunakan fitur direct message (DM).
Transaksi Dilakukan Secara Terselubung
“Penawaran melalui media sosial, apakah itu Facebook, Instagram. Kemudian sistem transaksinya menggunakan cara-cara yang lebih terselubung menggunakan direct message,” ujar Kholis dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).
Modus COD Turut Ditemukan
Menurut Kholis, sejumlah transaksi juga dilakukan menggunakan skema cash on delivery (COD). Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan.
20 Kasus Terkait Obat Berbahaya
Dari 99 kasus tersebut, 20 perkara merupakan kasus peredaran obat-obatan keras dan berbahaya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah obat, antara lain tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.
Tramadol dan Obat Sejenis Marak Disalahgunakan
“Di antara obat-obatan berbahaya yang paling marak disalahgunakan, diedarkan secara gelap, dan bahkan diproduksi secara ilegal, ini ada jenis-jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer,” kata Kholis.
Telepon Seluler Diamankan
Dalam proses pengungkapan, polisi menyita sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi. Kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas para pelaku juga diamankan sebagai barang bukti.
Informasi Masyarakat Bantu Pengungkapan
Kholis menyebut informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar polisi dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Dua Produksi Tembakau Sintetis Dibongkar
Selain mengungkap peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya, polisi juga membongkar dua kasus produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Pengungkapan Pertama di Pondok Gede
Pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Agustus 2026 di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Hasil pengembangan perkara kemudian mengarah pada pengungkapan berikutnya di Tambun Selatan pada 6 Agustus 2026.
Pengembangan Kasus Mengarah ke Tambun Selatan
“Ada dua kasus menonjol yaitu kasus produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Dalam satu rangkaian peristiwa, ada dua pengungkapan produksi ilegal,” ujar Kholis.
Polisi Perkuat Pemberantasan Narkoba
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan berbahaya di wilayah Kota Bekasi.
Tersangka Diproses Sesuai Hukum
Seluruh tersangka dalam perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)








