Pemerintah daerah diminta segera menyampaikan pemutakhiran data pegawai dan kebutuhan anggaran belanja pegawai kepada Kemendagri. Batas waktu penyampaian data ditetapkan 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB (Sumber:Dok/Ilustrasi Mediarjn.com – disesuaikan dengan sumber foto yang digunakan.
Kemendagri meminta pemerintah daerah memperbarui sejumlah data kepegawaian dan kebutuhan anggaran sebagai bagian dari pemutakhiran belanja pegawai daerah. Berikut 5 Data Penting yang Diminta Kemendagri dari Pemerintah Daerah _______________________________
- Data jumlah pegawai
- Kebutuhan anggaran gaji
- Kebutuhan tunjangan selama satu tahun
- Kebutuhan anggaran TPP
- Pemutakhiran data belanja pegawai daerah
Kemendagri meminta seluruh pemerintah daerah menyampaikan pemutakhiran data jumlah pegawai dan kebutuhan anggaran belanja pegawai, termasuk data yang berkaitan dengan PPPK dan PPPK paruh waktu. Batas penyampaian data ditetapkan pada 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.
Apa yang Perlu Diketahui?
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/6032/SJ tertanggal 21 Agustus 2026 meminta pemerintah daerah memperbarui data kepegawaian dan kebutuhan anggaran belanja pegawai. Data yang diminta mencakup jumlah pegawai, kebutuhan gaji dan tunjangan selama satu tahun, serta kebutuhan anggaran TPP berdasarkan persetujuan terakhir. Pemda diminta menyampaikan data tersebut kepada Kemendagri paling lambat 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.
Pemda diminta menyampaikan data jumlah pegawai serta kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan PPPK dan PPPK paruh waktu kepada Kemendagri paling lambat 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.
Jakarta, Mediarjn.com – Pemerintah daerah (pemda) diminta segera menuntaskan penyampaian data pegawai pemerintah, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Batas waktu penyampaian data tersebut ditetapkan hingga Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB. Pemenuhan data tersebut berkaitan dengan kebutuhan pemerintah dalam melakukan pemutakhiran data belanja pegawai daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/6032/SJ tertanggal 21 Agustus 2026, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomti Tohir.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah.
Pemda Diminta Perbarui Data Pegawai
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, pemutakhiran dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan data belanja pegawai daerah.
Karena itu, pemerintah daerah diminta menyampaikan data terkait jumlah pegawai serta kebutuhan anggaran belanja pegawai.
Data yang diminta antara lain mencakup jumlah pegawai dan kebutuhan anggaran gaji serta tunjangan selama satu tahun.
Selain itu, pemda juga diminta menyampaikan data kebutuhan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan persetujuan terakhir.
Data PPPK Jadi Bagian Penting
Pemutakhiran data tersebut menjadi penting bagi pemerintah daerah karena berkaitan dengan perencanaan kebutuhan belanja pegawai.
Dalam konteks PPPK dan PPPK paruh waktu, ketepatan serta ketuntasan data yang disampaikan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran kebutuhan anggaran kepegawaian.
Karena itu, pemerintah daerah yang belum menyelesaikan penyampaian data diminta memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat edaran.
Batas akhir yang tercantum adalah 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.
Jangan Sampai Data Terlambat
Batas waktu tersebut menjadi perhatian karena data dari pemerintah daerah dibutuhkan untuk pemutakhiran informasi mengenai jumlah pegawai dan kebutuhan anggaran belanja pegawai.
Dalam konteks ini, keterlambatan penyampaian data dapat menjadi persoalan tersendiri dalam proses pemutakhiran data yang diminta Kemendagri.
Karena itu, pemda perlu memastikan data yang disampaikan telah tersedia dan sesuai dengan kondisi kepegawaian serta kebutuhan anggaran masing-masing daerah.
Isi Surat Edaran Kemendagri
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/6032/SJ tertanggal 21 Agustus 2026 pada pokoknya meminta pemerintah daerah menyampaikan sejumlah data untuk kebutuhan pemutakhiran belanja pegawai.
Data tersebut meliputi:
-
-
Jumlah pegawai pemerintah daerah;
-
Kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan selama satu tahun;
-
Kebutuhan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan persetujuan terakhir.
-
Adapun rincian data lainnya dalam surat edaran perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen resmi yang menjadi dasar permintaan tersebut.
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Menunggu Kepastian
Bagi PPPK dan PPPK paruh waktu, proses pendataan menjadi bagian yang penting karena berkaitan dengan kebutuhan anggaran belanja pegawai pemerintah daerah.
Karena itu, penyelesaian pendataan oleh masing-masing pemda menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.
Batas waktu penyampaian data kepada Kemendagri ditetapkan pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi permintaan data tersebut sesuai batas waktu dan ketentuan yang telah disampaikan melalui surat edaran.
(Red)

