Pekerjaan revitalisasi SMP Negeri 1 Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dengan nilai anggaran yang tercantum Rp3,515 miliar. Sejumlah aspek pekerjaan dan penerapan K3 masih menunggu klarifikasi resmi. (Sumber: Dok. Mediarjn.com)
5 Hal yang Disorot dari Proyek Revitalisasi SMPN 1 Balige Rp3,5 Miliar _____________________
- Nilai proyek Rp3,515 miliar Papan proyek mencantumkan program revitalisasi dengan sumber dana APBN 2026.
- Lingkup pekerjaan belum sepenuhnya terlihat Dokumentasi memperlihatkan pekerjaan atap, tetapi kesesuaian volume dan spesifikasi membutuhkan dokumen teknis.
- Penerapan K3 menjadi sorotan Papan proyek mencantumkan imbauan penggunaan APD, sementara dokumentasi memperlihatkan pekerja tanpa APD tertentu.
- P2SP tercantum sebagai pelaksana Informasi mengenai keterlibatan pihak ketiga di lapangan masih membutuhkan penjelasan administratif.
- Klarifikasi resmi masih ditunggu Dinas, sekolah, P2SP, dan pihak pelaksana memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
Program revitalisasi SMP Negeri 1 Balige, Kabupaten Toba, dengan nilai anggaran Rp3.515.648.000 bersumber dari APBN 2026 menjadi sorotan. Papan proyek mencantumkan P2SP sebagai pelaksana, sementara dokumentasi lapangan memunculkan pertanyaan terkait lingkup pekerjaan, penerapan K3, dan keterlibatan pihak lain dalam pekerjaan. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan pelanggaran, sehingga klarifikasi dan dokumen teknis dari pihak terkait menjadi penting.
Apa yang Perlu Diketahui?
Revitalisasi SMPN 1 Balige senilai Rp3,515 miliar tengah menjadi perhatian. Papan proyek mencantumkan P2SP sebagai pelaksana dan proyek bersumber dari APBN 2026 dengan durasi 120 hari. Dokumentasi lapangan menunjukkan pekerjaan pada bangunan dan atap, tetapi masih menyisakan pertanyaan mengenai kesesuaian lingkup pekerjaan dengan anggaran, penerapan K3, serta pihak yang mengerjakan proyek. Mediarjn.com telah mengupayakan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Papan proyek mencantumkan P2SP sebagai pelaksana. Namun, lingkup pekerjaan, penerapan K3, hingga pihak yang bekerja di lapangan masih menyisakan pertanyaan.
TOBA, MEDIARJN.COM — Program revitalisasi SMP Negeri 1 Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah dokumentasi lapangan memperlihatkan pekerjaan fisik bangunan dengan nilai bantuan pemerintah yang tercantum mencapai Rp3.515.648.000.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Papan proyek juga mencantumkan P2SP sebagai pelaksana.
Secara administratif, informasi dasar kegiatan telah tercantum pada papan proyek.
Namun, dokumentasi yang diperoleh redaksi memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai lingkup pekerjaan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pihak yang secara faktual mengerjakan pekerjaan di lapangan.
Pertanyaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah, informasi tersebut penting untuk dikonfirmasi secara terbuka.
Rp3,5 Miliar, Apa Saja yang Dikerjakan?
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa salah satu pekerjaan renovasi ruangan berupa penggantian kerangka atap dari kayu menjadi baja ringan, sementara material penutup atap lama disebut masih digunakan.
Dokumentasi video yang diterima redaksi juga memperlihatkan adanya pekerjaan pada bagian struktur bangunan dan area atap.
Meski demikian, dokumentasi visual saja belum cukup untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan tersebut telah sesuai dengan volume pekerjaan, spesifikasi teknis, rencana anggaran, serta dokumen perencanaan kegiatan.
Di sinilah transparansi menjadi penting.
Dengan nilai anggaran Rp3,515 miliar, publik perlu mengetahui apa saja pekerjaan yang direncanakan, berapa volumenya, material apa yang digunakan, serta bagaimana anggaran tersebut dialokasikan pada masing-masing pekerjaan.
Pertanyaan utamanya adalah:
Apakah pekerjaan yang terlihat di lapangan sesuai dengan lingkup pekerjaan yang direncanakan dan nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen kegiatan?
Jawaban tersebut membutuhkan dokumen teknis dan keterangan resmi dari pihak yang bertanggung jawab.
Papan Proyek Cantumkan K3, Bagaimana Pelaksanaannya?
Selain nilai anggaran dan pelaksana, papan proyek juga mencantumkan informasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Imbauan tersebut antara lain mencakup penggunaan alat pelindung diri atau APD, seperti helm keselamatan, sepatu keselamatan, sarung tangan, dan masker.
Namun, dokumentasi lapangan yang diterima redaksi memperlihatkan pekerja yang disebut tidak menggunakan sejumlah APD, terutama helm dan sepatu keselamatan.
Temuan visual tersebut tentu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh kegiatan mengabaikan standar K3.
Dokumentasi hanya menggambarkan kondisi pada saat tertentu dan tidak dengan sendirinya membuktikan bagaimana penerapan K3 selama keseluruhan masa pekerjaan.
Meski begitu, kondisi tersebut layak dikonfirmasi.
Apakah penggunaan APD diwajibkan dan diawasi secara konsisten selama pekerjaan berlangsung?
Sebab, K3 bukan sekadar informasi yang tercantum pada papan proyek. Aspek tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan pekerja selama berada di lingkungan konstruksi.
P2SP di Papan Proyek, Siapa yang Bekerja di Lapangan?
Pertanyaan lain berkaitan dengan pihak yang melaksanakan pekerjaan.
Pada papan proyek, P2SP tercantum sebagai pelaksana.
Namun, informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa pekerjaan di lapangan dilakukan atau melibatkan pihak ketiga.
Perbedaan informasi tersebut tidak serta-merta berarti adanya pelanggaran.
Dalam suatu kegiatan, bisa saja terdapat mekanisme kerja sama, pembagian tugas, tenaga teknis, maupun pihak lain yang dilibatkan sesuai ketentuan.
Karena itu, yang perlu diketahui adalah status dan hubungan pihak tersebut dengan pelaksanaan program.
Publik perlu memperoleh kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap:
-
-
pelaksanaan pekerjaan;
-
mutu hasil pekerjaan;
-
keselamatan pekerja;
-
penggunaan material;
-
pengawasan pekerjaan; dan
-
pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
-
Tanpa dokumen dan klarifikasi resmi, belum tepat menyimpulkan adanya “pembohongan publik”.
Yang dapat disampaikan saat ini adalah adanya perbedaan informasi yang perlu diverifikasi antara keterangan pada papan proyek dan kondisi pelaksanaan di lapangan.
Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah Dimintai Penjelasan
Dalam konteks klarifikasi, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toba, Donny Raymond Simamora, S.IP, serta Kepala SMP Negeri 1 Balige, Indra Saragih, menjadi pihak yang relevan untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah melalui komunikasi WhatsApp.
Namun, hingga artikel ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi yang dapat menjawab seluruh pertanyaan mengenai nilai anggaran, lingkup pekerjaan, penerapan K3, dan pihak yang melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Mediarjn.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan, pihak sekolah, P2SP, maupun pihak yang melaksanakan pekerjaan.
Bukan Sekadar Soal Anggaran Rp3,5 Miliar
Revitalisasi sekolah yang menggunakan dana negara semestinya tidak hanya dilihat dari perubahan fisik bangunan.
Hal yang lebih penting adalah memastikan adanya kesesuaian antara anggaran, perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pelaksanaan fisik, keselamatan kerja, dan hasil akhir.
Nilai Rp3,515 miliar yang tercantum pada papan proyek bukan sekadar angka.
Di balik anggaran tersebut terdapat uang negara, fasilitas pendidikan, keselamatan pekerja, serta kepentingan peserta didik yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban:
Apa saja pekerjaan yang sebenarnya dibiayai dengan anggaran Rp3,5 miliar tersebut? Siapa yang bertanggung jawab mengerjakannya? Apakah standar K3 diterapkan secara konsisten? Dan apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan serta ketentuan yang berlaku?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa revitalisasi SMP Negeri 1 Balige tidak hanya berjalan secara fisik, tetapi juga memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(Red)

