Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat memimpin apel bersama jajaran aparatur Pemerintah Kota Bekasi. Dalam apel tersebut, Tri menyampaikan arahan terkait peningkatan disiplin, pengawasan, dan kinerja aparatur, termasuk menyikapi persoalan yang terjadi di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga. (Sumber: Dok. Humas Pemkot Bekasi / Mediarjn.com)
5 Fakta Penonaktifan 5 Pejabat Pemkot Bekasi Terkait Dugaan Pungli PKL
- Berawal dari sidak Wali Kota
- Muncul dugaan pungutan terhadap PKL
- Lima pejabat dibebastugaskan sementara
- Inspektorat melakukan pemeriksaan
- Penonaktifan bukan keputusan final
Dugaan pungli PKL di Plaza Patriot berbuntut penonaktifan sementara lima pejabat Pemkot Bekasi. Berikut lima fakta penting di balik kasus tersebut.
Apa yang Perlu Diketahui?
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menonaktifkan sementara lima pejabat Pemkot Bekasi menyusul persoalan penataan PKL dan dugaan pungutan di Taman Plaza Patriot Chandrabhaga. Kebijakan itu diambil setelah sidak pada Sabtu (22/8/2026). Lima pejabat yang dibebastugaskan berasal dari Kecamatan Bekasi Selatan, Kelurahan Kayuringin Jaya, UPTD GOR, UPTD Kebersihan Protokol, dan Satpol PP. Inspektorat Kota Bekasi kini melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan langkah dan sanksi berikutnya.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah sementara setelah sidak di Taman Plaza Patriot Chandrabhaga. Inspektorat kini memeriksa dugaan kelalaian dan pungutan terhadap pedagang.
BEKASI, MEDIARJN.COM — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menonaktifkan sementara lima pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi setelah menemukan persoalan penataan pedagang kaki lima (PKL) dan munculnya dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga.
Kelima pejabat tersebut kini dibebastugaskan sementara dan berkantor di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sambil menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bekasi.
Kebijakan itu diambil setelah Tri melakukan inspeksi mendadak atau sidak di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga pada Sabtu malam (22/8/2026).
Penonaktifan tersebut belum merupakan sanksi final. Pemkot Bekasi masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi yang akan diberikan.
Lima Pejabat Dibebastugaskan Sementara
Lima pejabat yang untuk sementara dibebastugaskan adalah:
-
- Karya Sukmajaya, Camat Bekasi Selatan;
- Ricky Suhendar, Lurah Kayuringin Jaya;
- Yudi, Kepala UPTD GOR;
- Irwan Sukirno, Kepala UPTD Kebersihan Protokol; dan
- Eko Sunarto, Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kota Bekasi.
Tri mengatakan pemeriksaan Inspektorat akan dilakukan secara komprehensif untuk melihat sejauh mana tanggung jawab serta pengawasan masing-masing pejabat terhadap kondisi di kawasan Taman Plaza Patriot.
“Kita lihat hasil pemeriksaan dari Inspektorat, sejauh mana pelanggaran dan sanksi yang diberikan. Sementara mereka dibebastugaskan dulu dan berkantor di BKPSDM.”
Pernyataan tersebut disampaikan Tri saat apel pada Senin (24/8/2026).
Berawal dari Sidak Wali Kota
Persoalan tersebut mencuat setelah Tri turun langsung meninjau kondisi Taman Plaza Patriot Chandrabhaga pada Sabtu malam.
Dalam peninjauan tersebut, Tri menemukan sejumlah PKL beraktivitas di area yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Penataan PKL kemudian menjadi perhatian karena aktivitas perdagangan dinilai tidak berada pada lokasi yang telah ditentukan.
Dalam proses penertiban, Tri juga sempat terlibat ketegangan dengan salah seorang pedagang.
Persoalan kemudian berkembang setelah muncul pengakuan pedagang mengenai adanya pungutan untuk dapat berjualan di kawasan tersebut.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian mendapat perhatian Wali Kota dan mendorong dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, dugaan pungutan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan resmi untuk menentukan fakta serta pihak yang bertanggung jawab.
Wali Kota: PKL Boleh Berjualan, Tapi Ada Aturannya
Tri menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud melarang masyarakat mencari nafkah sebagai pedagang.
Menurutnya, aktivitas PKL tetap dapat dilakukan selama berada di lokasi yang telah ditentukan dan sesuai dengan aturan penataan kawasan.
“Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan.”
Pernyataan tersebut disampaikan Tri ketika meninjau kawasan Plaza Patriot.
Dengan demikian, persoalan yang menjadi perhatian pemerintah bukan semata keberadaan PKL, tetapi juga penataan lokasi perdagangan dan dugaan pungutan yang muncul dalam aktivitas tersebut.
Inspektorat Jadi Penentu Langkah Berikutnya
Penonaktifan sementara terhadap lima pejabat tersebut belum dapat dimaknai sebagai keputusan bahwa mereka terbukti melakukan pelanggaran.
Pemkot Bekasi masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bekasi.
Pemeriksaan akan menjadi dasar untuk mengetahui sejauh mana dugaan kelalaian tugas maupun persoalan pengawasan terjadi di kawasan Taman Plaza Patriot.
Hasil pemeriksaan juga akan menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif atau bentuk pelanggaran lainnya serta sanksi yang akan diberikan.
Karena itu, status kelima pejabat tersebut masih bersifat sementara sampai proses pemeriksaan selesai.
Jadi Peringatan bagi Pejabat Pemkot Bekasi
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur Pemerintah Kota Bekasi agar meningkatkan pengawasan terhadap wilayah kerja masing-masing.
Tri menekankan pentingnya memastikan pelayanan publik dan pengelolaan ruang publik berjalan sesuai aturan.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan Inspektorat.
Apakah dugaan pungutan terhadap PKL tersebut terbukti? Sejauh mana kelalaian pengawasan terjadi? Dan apakah lima pejabat yang dibebastugaskan sementara akan mendapatkan sanksi setelah pemeriksaan selesai?
Jawaban atas pertanyaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan resmi Inspektorat Kota Bekasi.
(Red)

