Dukung Program Asta Cita: Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pasutri Edarkan Sabu di Muara Kaman

Foto : Petugas Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menangkap pasangan suami istri terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sabintulung, Muara Kaman.
Foto : Pasangan Suami Istri kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sabintulung, Muara Kaman.

 

Kutai Kartanegara (Kukar), Mediarjn.com – Dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas narkoba, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Operasi ini dilakukan di Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, pada Senin (20/01/2025).

Pasangan suami istri berinisial S (48) dan D (45) ditangkap di kediamannya. Dalam operasi yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, petugas menemukan tiga bungkus sabu dari tersangka S, serta dua bungkus sabu dari saku pakaian tersangka D.

Menurut AKP Suyoko, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Kami berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat,” ungkapnya.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, yang bertujuan untuk menciptakan Indonesia bebas dari narkoba. Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, S dan D dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Kukar mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan lingkungan. “Keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memerangi narkoba,” tegasnya.

Operasi berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tim Satresnarkoba Polres Kukar melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat. Barang bukti sabu ditemukan di dua lokasi: pada tersangka S dan di saku pakaian D. Operasi ini berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Kutai Kartanegara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung visi Indonesia bebas narkoba.

(Red/Anto–Humas Polda Kaltim)