Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan: Bagaimana Program Asta Cita Presiden RI Berperan?

Foto : Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden RI.
Foto : Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden RI.

 

Balikpapan, mediarjn.com Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menjadi salah satu prioritas dalam program “Asta Cita” Presiden RI. Konferensi pers terkait pengungkapan ini berlangsung pada Rabu (22/01/2025) di Gedung Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.

Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agta Bhuwana Putra, yang memimpin konferensi pers didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa, menjelaskan bahwa timnya berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) berinisial KH, SN, dan T, serta satu pelaku tindak pidana penadahan (Pasal 480 KUHP) berinisial MY.

Sebanyak 20 kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan diamankan sebagai barang bukti di Polda Kaltim. Kendaraan tersebut kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan para tersangka dalam kejahatan ini.

AKBP Agta menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, yang bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami terus berkomitmen melakukan langkah tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat dan berdampak pada kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya

Polda Kaltim memastikan akan terus memerangi tindak kriminalitas di wilayahnya. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Himbauan kepada Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib agar kejahatan serupa dapat dicegah sedini mungkin.

(Red/Anto – Humas Polda Kaltim)