BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Avatar RD AHMAD SYARIF
Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP, Kamis (17/9/2026). (Sumber: Dok/Si­aran pers Kejaksaan Agung.)

 

Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi terkait dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dan kerja sama operasinya dengan PT Pertamina EP. Berikut 6 Lokasi yang Digeledah Kejagung dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Migas Bekasi
  • Kejagung menyidik dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi.
  • Perkara berkaitan dengan KSO bersama PT Pertamina EP periode 2009–2024.
  • Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026.
  • Enam lokasi menjadi sasaran tindakan penyidik.
  • Penggeledahan dimulai pukul 14.00 WIB.
  • Perkara masih dalam tahap penyidikan.
Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di enam lokasi terkait dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung menggeledah enam lokasi terkait dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi. Perkara masih dalam tahap penyidikan.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi tata kelola migas Kota Bekasi.


Penyidikan menyasar dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

Bekasi, Mediarjn.com — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Penyidikan tersebut berkaitan dengan kerja sama operasi atau KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP pada periode 2009 hingga 2024.

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Kamis (17/9/2026). Penggeledahan menyasar kantor pemerintahan, perusahaan daerah, hingga kantor perusahaan swasta.

Berdasarkan keterangan resmi, sejumlah lokasi yang digeledah meliputi:

    • Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
    • Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
    • Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
    • Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.
    • Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
    • Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Penggeledahan Dimulai Pukul 14.00 WIB

Kejaksaan Agung menyebut kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung ketika siaran pers diterbitkan.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama usaha migas antara perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.

Namun, dalam keterangan yang disampaikan, Kejaksaan Agung belum merinci bentuk penyimpangan yang sedang didalami, nilai kerugian negara, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, maupun status hukum individu tertentu.

Informasi mengenai dokumen atau barang yang diamankan dari lokasi penggeledahan juga belum dijelaskan secara terperinci.

Perkara Masih dalam Tahap Penyidikan

Penggeledahan merupakan salah satu tindakan hukum dalam proses penyidikan. Karena itu, dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mediarjn.com akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk keterangan lanjutan dari Kejaksaan Agung, Pemerintah Kota Bekasi, PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi, serta pihak-pihak lain yang berkaitan.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *