Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS DILANTIKNYA Dr. KUNTADI, S,H,. M.H sebagai JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar Redaksi

BMH

Kabel jaringan internet pada tiang utilitas di Kabupaten Toba.

 

Galery Foto : kabel jaringan internet pada tiang utilitas di Kabupaten Toba.


Gangguan internet di Habornas memunculkan pertanyaan mengenai kondisi jaringan dan pemanfaatan infrastruktur utilitas. Masyarakat berharap seluruh pihak memberikan penjelasan secara terbuka. Berikut 5 Fakta Gangguan Internet di Habornas yang Menjadi Sorotan Publik

    • Warga mengeluhkan internet terganggu selama tiga bulan.
    • Kabel provider terlihat terpasang pada tiang PLN.
    • PLN memberikan penjelasan awal terkait keberadaan kabel.
    • Legalitas pemanfaatan aset menjadi perhatian masyarakat.
    • Warga meminta audit teknis dan klarifikasi resmi.

Keluhan gangguan internet di Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, memunculkan pertanyaan mengenai kondisi infrastruktur jaringan dan legalitas pemasangan kabel provider pada tiang milik PLN.

TOBA, SUMUT, MEDIARJN.COM – Gangguan layanan internet yang dikeluhkan masyarakat di kawasan Habinsaran, Borbor, dan Nassau (Habornas), Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik setelah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Sejumlah warga mengaku koneksi internet sering tidak dapat digunakan meski indikator sinyal pada telepon seluler masih menunjukkan dua hingga tiga batang. Kondisi tersebut dinilai mengganggu berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari komunikasi, pendidikan, usaha, hingga pelayanan publik yang kini banyak bergantung pada jaringan internet.

Pemasangan Kabel Provider di Tiang PLN Menjadi Perhatian

Di tengah keluhan tersebut, masyarakat menyoroti keberadaan kabel jaringan internet milik PT Akses Sentral Teknologi (Aksent) yang terlihat terpasang pada sejumlah tiang listrik milik PT PLN (Persero) di wilayah Kecamatan Borbor.

Sebagian warga mempertanyakan apakah pemasangan kabel tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan dan memiliki kerja sama pemanfaatan aset yang sah dengan PLN. Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi resmi yang menyatakan adanya hubungan langsung antara keberadaan kabel tersebut dengan gangguan layanan internet yang dialami masyarakat.

PLN Berikan Penjelasan Awal

Saat dikonfirmasi, pimpinan PLN Sektor Habinsaran, Naiborhu, menyampaikan bahwa keberadaan kabel pada tiang PLN tidak menjadi persoalan selama tidak mengganggu sistem kelistrikan.

“Selagi tidak mengganggu jaringan listrik ya tidak apa-apa. Tetapi kalau nantinya jaringan terganggu, kami akan menegurnya dan bila perlu memutus kabel WiFi mereka di tiang PLN yang terganggu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan diskusi publik mengenai mekanisme pengawasan pemanfaatan aset milik negara serta standar keselamatan instalasi jaringan utilitas.

Aspek Legalitas Perlu Klarifikasi

Penggunaan tiang listrik milik PLN oleh penyelenggara telekomunikasi pada prinsipnya dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian antara para pihak.

Karena itu, sejumlah masyarakat berharap adanya penjelasan resmi mengenai:

    • status legalitas pemasangan kabel;
    • bentuk kerja sama pemanfaatan aset (apabila ada);
    • hasil evaluasi teknis terhadap jaringan yang terpasang.

Klarifikasi tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Analisis Regulasi

Secara normatif, apabila terdapat penggunaan infrastruktur utilitas yang tidak sesuai ketentuan, maka penyelesaiannya mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain:

    • Undang-Undang tentang Telekomunikasi beserta perubahan peraturan terkait;
    • ketentuan mengenai pemanfaatan aset BUMN;
    • regulasi keselamatan ketenagalistrikan;
    • peraturan teknis mengenai pembangunan jaringan telekomunikasi.

Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan dari instansi berwenang menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum.

Warga Mendorong Audit Teknis

Masyarakat berharap pemerintah bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi jaringan internet di wilayah Habornas.

Audit teknis dinilai diperlukan untuk mengetahui penyebab pasti gangguan layanan sekaligus memastikan seluruh infrastruktur telekomunikasi dibangun sesuai standar keselamatan, regulasi, dan kepentingan pelayanan masyarakat.

Menunggu Klarifikasi Seluruh Pihak

Hingga artikel ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Akses Sentral Teknologi (Aksent) mengenai pemasangan jaringan tersebut maupun tanggapan terkait keluhan masyarakat.

Redaksi juga masih menunggu penjelasan dari pihak PLN, instansi yang membidangi telekomunikasi, serta pemerintah daerah untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *