BMH
Tim kuasa hukum Abdul Rahim alias Sadek Jokowi mendatangi Kantor Bupati Deli Serdang untuk mempertanyakan pembongkaran gubuk di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Jumat, 11 September 2026. (Sumber: Dok. kuasa hukum/rilis yang diterima Mediarjn.com.)
Somasi kuasa hukum Abdul Rahim alias Sadek Jokowi membuka sejumlah pertanyaan mengenai dasar hukum pembongkaran gubuk di Desa Rugemuk, Deli Serdang, termasuk status kawasan dan konsistensi penertiban bangunan. Berikut 5 Fakta di Balik Somasi Kuasa Hukum terhadap Pemkab Deli Serdang.
-
Gubuk Abdul Rahim dibongkar Satpol PP Deli Serdang.
-
Kuasa hukum melayangkan somasi kepada Pemkab Deli Serdang. 2026.
-
Dasar hukum pembongkaran dan status kawasan dipertanyakan.
-
Kuasa hukum menuding adanya dugaan tebang pilih.
-
Pemkab meminta persoalan diuji melalui jalur pengadilan.
Pembongkaran gubuk Abdul Rahim alias Sadek Jokowi oleh Satpol PP Deli Serdang dipersoalkan tim kuasa hukum melalui somasi. Mereka meminta penjelasan terkait dasar hukum pembongkaran, status kawasan, dan dugaan tebang pilih. Pemkab Deli Serdang melalui Kepala Bagian Hukum meminta persoalan tersebut diuji melalui jalur hukum.
Apa yang Perlu Diketahui?
Pembongkaran gubuk milik Abdul Rahim alias Sadek Jokowi di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, memicu somasi terhadap Pemkab Deli Serdang. Kuasa hukum menilai tindakan Satpol PP perlu diuji karena dasar hukum dan alasan penertiban masih dipertanyakan. Mereka juga meminta klarifikasi atas pernyataan Bupati Deli Serdang yang menyebut bangunan tersebut bukan milik Abdul Rahim. Pemkab melalui Kepala Bagian Hukum menyarankan agar persoalan diselesaikan melalui pengadilan. Hingga berita diterbitkan, Bupati dan Kepala Satpol PP Deli Serdang belum memberikan klarifikasi resmi.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Tim hukum Abdul Rahim alias Sadek Jokowi mempertanyakan dasar hukum pembongkaran dan dugaan tebang pilih penertiban bangunan di Desa Rugemuk.
DELI SERDANG, Mediarjn.com – Pembongkaran gubuk milik Abdul Rahim alias Sadek Jokowi di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berbuntut panjang.

Tim kuasa hukum Abdul Rahim resmi melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Mereka menilai pembongkaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang diduga bermasalah secara hukum dan berpotensi tebang pilih.
Informasi tersebut disampaikan Abdul Rahim melalui rilis yang diterima Mediarjn.com pada Jumat, 11 September 2026.
Dua kuasa hukum warga, Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., dan Tiopan Tarigan, S.H., mendatangi Kantor Bupati Deli Serdang pada hari yang sama. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan dasar kewenangan pemerintah daerah dalam membongkar bangunan yang disebut berada di kawasan yang diduga berstatus hutan lindung.
“Kalau itu hutan lindung, apa dasar Bupati menerbitkan izin atau perintah pembongkaran? Mengapa hanya rumah klien kami yang digusur, sementara bangunan lain di sekitarnya dibiarkan?” ujar Ramces.
Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan dasar hukum pembongkaran secara terbuka. Ia juga meminta agar penertiban dilakukan secara adil dan tidak hanya menyasar warga tertentu.
“Hukum harus adil, jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Pertanyakan Status Bangunan dan Pernyataan Bupati
Selain mempersoalkan dasar hukum pembongkaran, tim kuasa hukum juga mendesak Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menarik pernyataannya yang menyebut bangunan tersebut bukan milik Abdul Rahim.
Namun, dalam rilis yang diterima redaksi, belum disertakan dokumen kepemilikan, dokumen status kawasan, surat perintah pembongkaran, maupun dasar administratif yang menjadi landasan pelaksanaan penertiban.
Karena itu, sejumlah hal masih perlu dikonfirmasi, antara lain status legal bangunan, status kawasan, dasar penerbitan perintah pembongkaran, serta alasan pemerintah hanya membongkar bangunan milik Abdul Rahim.
Tiopan menyatakan pendampingan hukum terhadap warga tersebut dilakukan secara gratis dan dilandasi alasan kemanusiaan.
Pemkab Deli Serdang Minta Diuji melalui Jalur Hukum
Menanggapi kedatangan tim kuasa hukum, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Muslih Siregar, S.H., tidak memperpanjang perdebatan di kantor pemerintahan.
Muslih justru mempersilakan pihak kuasa hukum menguji keabsahan aturan dan tindakan pemerintah melalui jalur hukum.
“Lebih baik kita ketemu saja di pengadilan. Di sini pun kita berdebat tidak akan ada habisnya,” ujar Muslih saat menerima tim kuasa hukum di Kantor Bupati Deli Serdang.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Deli Serdang memilih penyelesaian melalui mekanisme hukum apabila terdapat keberatan terhadap proses pembongkaran.
Klarifikasi Bupati dan Satpol PP Masih Dinantikan
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan Kepala Satpol PP Deli Serdang belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi mengenai dasar hukum, prosedur, serta alasan pembongkaran gubuk tersebut.
Mediarjn.com masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Pemkab Deli Serdang, Bupati Deli Serdang, Satpol PP, maupun pihak terkait lainnya.
Redaksi menegaskan bahwa tudingan cacat hukum dan tebang pilih dalam berita ini merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.
(BMH/Tim)

