Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

Slider Banner HUT RI 80  
 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE-81 2 September 2026 (2) Kajari Toba Ucapan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-81 2026  (3) Ucapan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-81 2026  (4) UCAPAN SELAMAT HARI LAHIR KEJAKSAAN-RI KE-81 2026. Samron Immanuel Simanjuntak S.STP., M.AP. Plt. KACABDIS PENDIDIKAN WILAYAH VIII PROVINSI SUMATERA UTARA  (5) Juliber Arman Simanjuntak, S.Pd., M.Pd.|Ka. SMAN 1 ULUAN|Ucapan Harla Kejaksaan Negeri RI Ke-81 2026
		
    </div>
    <div class=
Avatar Redaksi
Gambar Ilustrasi: Aktivitas pekerjaan revitalisasi sekolah di Kabupaten Toba. Penentuan pelaksana dan kesesuaian material menjadi bagian dari penelusuran yang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. (Sumber: Dok. Mediarjn.com)

 

Revitalisasi Sekolah Toba: 5 Hal yang Perlu Diklarifikasi. Penelusuran revitalisasi sekolah di Toba menemukan adanya perbedaan informasi mengenai pihak yang menentukan pelaksana. Sejumlah aspek teknis juga masih membutuhkan verifikasi dokumen dan pemeriksaan lebih lanjut. _______________________________
  • Informasi berbeda soal penentuan pelaksana.
  • Penjelasan Kabid Dikdas Kabupaten Toba.
  • Material pekerjaan menjadi perhatian.
  • Kejari Toba membuka ruang pelaporan dugaan.
  • Mediarjn.com membuka hak jawab seluruh pihak.
Adanya perbedaan informasi mengenai mekanisme penentuan pelaksana revitalisasi sekolah di Kabupaten Toba menjadi dasar penelusuran lebih lanjut. Dinas Pendidikan melalui Kabid Dikdas menyatakan tidak ada pihak dinas yang menunjuk pelaksana.
Apa yang Perlu Diketahui?

Program revitalisasi sekolah di Kabupaten Toba mendapat perhatian setelah muncul keterangan berbeda mengenai mekanisme penentuan pihak ketiga. Aktivis Hisar Pardomuan menyebut memperoleh informasi serupa dari dua sekolah, sedangkan Kabid Dikdas Paul Erikson Sagala menyatakan tidak ada pihak dinas yang menunjuk pelaksana. Di sisi lain, persoalan material pekerjaan juga masih memerlukan pencocokan dengan RAB dan spesifikasi teknis. Kejari Toba membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan yang memiliki dasar awal.

Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Aktivis mengaku mendapat informasi berbeda dari dua sekolah, sementara Kabid Dikdas menyatakan tidak ada pihak dinas yang menunjuk pelaksana.

TOBA, Mediarjn.com – Program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Toba menjadi sorotan setelah muncul perbedaan informasi mengenai mekanisme penentuan pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan di lapangan. Kamis, (10/9/26)

Perbedaan keterangan tersebut mencuat setelah Aktivis dan Pemerhati Pendidikan, Hisar Pardomuan, melakukan penelusuran ke sejumlah sekolah penerima program revitalisasi.

Menurut Hisar, informasi yang diperolehnya dari dua sekolah menyebutkan bahwa pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan disebut ditentukan oleh pihak dinas.

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Paul Erikson Sagala, S.ST., selaku Kabid Dikdas Kabupaten Toba.

Dalam komunikasi yang berlangsung, Paul menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuannya, tidak ada pihak dari dinas yang menunjuk pelaksana pekerjaan.

“Terkait ini setahu saya, enggak ada orang dinas yang menunjuk pelaksananya, Pak.”

Hisar kemudian meminta penegasan apakah informasi yang diperoleh dari dua sekolah tersebut berarti tidak benar.

Paul kembali memberikan jawaban serupa.

“Yang setahu saya memang seperti itu, Pak, enggak ada orang dinas yang nunjuk.”

Atas jawaban tersebut, Hisar menyatakan bahwa keterangan dari pihak Dinas Pendidikan telah diperoleh sehingga pemberitaan dapat disusun secara berimbang.

Material Pekerjaan Juga Menjadi Perhatian

Baja ringan yang terlihat pada gambar adalah produk bermerek TASO, dengan penandaan jelas TS 150‑C75,75 yang berarti profil berbentuk kanal C dengan ketebalan nominal 0,75 milimeter. Sesuai data resmi, tipe ini diproduksi dari bahan baja galvalume mutu G550 dan secara resmi tersertifikasi memenuhi standar nasional Indonesia SNI 8399:2017 untuk profil rangka baja ringan, serta mengacu pada SNI 4096:2007 untuk jaminan kualitas bahan bakunya.

Namun perlu dicatat, pada penandaan yang tertera di permukaan batang dalam gambar tersebut tidak tercantum secara langsung tulisan atau nomor standar SNI, padahal produk asli tersertifikasi seharusnya mencantumkan keterangan SNI 8399:2017 di sepanjang sisi profil. Hal ini menjadi hal yang patut diperhatikan guna memastikan keaslian produk dan kesesuaiannya dengan standar yang berlaku.

Namun, keberadaan penandaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa material tidak sesuai spesifikasi pekerjaan.

Untuk memastikan kesesuaian material, diperlukan pencocokan antara kondisi di lapangan dengan RAB, spesifikasi teknis, dokumen pembelian atau pengadaan, serta dokumen pekerjaan lainnya.

Dengan demikian, persoalan material tersebut masih berada pada tahap temuan awal yang membutuhkan verifikasi, bukan kesimpulan adanya pelanggaran.

Kejari Toba Buka Ruang Pelaporan

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran revitalisasi sekolah.

Saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, Tommy Tarigan, meminta agar informasi awal yang memiliki dasar disampaikan kepada pihak Kejaksaan.

“Kalau ada dugaan permulaannya, Bang, laporkan saja ke kantor kita, Bang.”

Pernyataan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat maupun pihak yang memiliki informasi untuk menyampaikan dugaan disertai data atau bukti awal kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Hisar menegaskan bahwa fungsi media adalah menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi, sedangkan pembuktian terhadap dugaan pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Media tupoksinya memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH). Tugas dan tupoksi APH untuk menindaklanjuti informasi tersebut.”

Bukan Kesimpulan Pelanggaran

Mediarjn.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penunjukan pelaksana maupun persoalan material dalam pekerjaan revitalisasi sekolah belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.

Perbedaan informasi antara keterangan yang diperoleh dari sekolah dengan penjelasan Kabid Dikdas justru menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program, pembuktiannya tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, mekanisme pengadaan atau penunjukan pelaksana, kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta realisasi pekerjaan di lapangan.

Mediarjn.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Toba, pihak sekolah, pelaksana/P2SP maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan informasi tambahan kepada publik.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF