Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

Slider Banner HUT RI 80  
 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE-81 2 September 2026 (2) Kajari Toba Ucapan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-81 2026  (3) Ucapan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-81 2026  (4) UCAPAN SELAMAT HARI LAHIR KEJAKSAAN-RI KE-81 2026. Samron Immanuel Simanjuntak S.STP., M.AP. Plt. KACABDIS PENDIDIKAN WILAYAH VIII PROVINSI SUMATERA UTARA  (5) Juliber Arman Simanjuntak, S.Pd., M.Pd.|Ka. SMAN 1 ULUAN|Ucapan Harla Kejaksaan Negeri RI Ke-81 2026
		
    </div>
    <div class=
Avatar Boy
LBH Federasi Rakyat Indonesia mengajukan permohonan penghentian penyelidikan perkara yang mencantumkan almarhum M Toha bin Umar sebagai terlapor kepada Polres Metro Jakarta Selatan. (Sumber: Dok. LBH Federasi Rakyat Indonesia / Mediarjn.com.)

 

Permohonan penghentian penyelidikan diajukan dengan sejumlah pertimbangan, mulai dari lamanya perkara, putusan perdata hingga meninggalnya terlapor. Berikut 5 Alasan LBH Minta Penyelidikan Kasus M Toha Dihentikan _______________________________
  • Laporan Polisi Berusia Hampir Satu DekadePerkara yang menjadi dasar permohonan tercatat sejak November 2017.
  • Kuasa Hukum Nilai Unsur Pidana Tak TerpenuhiLBH menyatakan fakta dan alat bukti yang diperoleh tidak memenuhi unsur pidana yang dilaporkan.
  • Ada Putusan Pengadilan yang Telah Inkracht LBH menyoroti putusan PN Jakarta Selatan terkait Akta Hibah Nomor 25/K.B.L/1973.
  • Terlapor M Toha Telah Meninggal DuniaM Toha disebut meninggal pada 2 Mei 2022 berdasarkan dokumen akta kematian.
  • Polisi Diminta Memberikan Kepastian Hukum.LBH meminta kepolisian mempertimbangkan penghentian penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
LBH Federasi Rakyat Indonesia mengajukan permohonan penghentian penyelidikan kepada Polres Metro Jakarta Selatan atas perkara yang mencantumkan almarhum M Toha bin Umar sebagai terlapor. Permohonan tersebut didasarkan pada sejumlah argumentasi, termasuk klaim tidak terpenuhinya unsur pidana, adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, lamanya proses perkara, serta kondisi terlapor yang telah meninggal dunia.
Apa yang Perlu Diketahui?

LBH Federasi Rakyat Indonesia meminta Polres Metro Jakarta Selatan memberikan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan sejak 2017. Melalui surat tertanggal 31 Agustus 2026, kuasa hukum mengajukan permohonan penghentian penyelidikan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan hukum dan fakta yang mereka klaim telah diperoleh selama proses penyelidikan. Kepolisian diharapkan menilai permohonan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Terlapor telah meninggal dunia pada 2022. LBH juga menyoroti putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jakarta, Mediarjn.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Rakyat Indonesia melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan penghentian penyelidikan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan terkait perkara yang mencantumkan almarhum M Toha bin Umar sebagai terlapor.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 002/LBH/PPH/I/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, dengan perihal Permohonan Penghentian Penyelidikan atas nama Terlapor M Toha bin Umar.

Dalam surat itu, LBH Federasi Rakyat Indonesia bertindak untuk dan atas nama Suwarni dan sejumlah pihak lainnya selaku ahli waris terlapor, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 033/SK/KHSI/KP.3174/I/2025 tertanggal 15 November 2025.

Perkara Bermula dari Laporan Polisi Tahun 2017

Permohonan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/1769/K/XI/2017/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 6 November 2017 serta LP/45/K/I/2018/PMJ/Restro Jaksel atas nama pelapor Hasanah.

Berdasarkan uraian dalam surat permohonan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 385 KUHP mengenai perbuatan terkait benda tidak bergerak.

Pihak LBH kemudian menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonan agar proses penyelidikan terhadap perkara tersebut dihentikan.

Kuasa Hukum Klaim Unsur Pidana Tidak Terpenuhi

Salah satu alasan yang disampaikan adalah bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan, menurut penilaian kuasa hukum tidak ditemukan peristiwa yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam laporan atau pengaduan.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang dilaporkan dinilai tidak terpenuhi berdasarkan alat bukti serta keterangan yang telah diperoleh selama proses penanganan perkara.

Pernyataan tersebut merupakan argumentasi pihak kuasa hukum dalam permohonan penghentian penyelidikan dan selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk menilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

LBH Soroti Putusan PN Jakarta Selatan

Selain persoalan unsur pidana, LBH Federasi Rakyat Indonesia turut mendasarkan permohonannya pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1087/Pdt.G/2019/PN.JktSel yang menurut pihak pemohon telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan putusan tersebut, Akta Hibah Nomor 25/K.B.L/1973 dinyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum menilai putusan tersebut memiliki relevansi terhadap perkara yang saat ini dimohonkan penghentiannya.

Perkara Disebut Telah Berlangsung Bertahun-tahun

LBH juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara. Salah satu laporan polisi tercatat sejak November 2017, sehingga perkara tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam permohonannya, pihak kuasa hukum berpandangan bahwa pokok persoalan yang dipermasalahkan pada hakikatnya berkaitan dengan persoalan keperdataan dan/atau administratif.

Argumentasi tersebut menjadi salah satu dasar yang diajukan kepada kepolisian untuk mempertimbangkan penghentian proses penyelidikan.

M Toha Meninggal Dunia pada 2022

Pertimbangan lain yang diajukan adalah kondisi terlapor, M Toha bin Umar, yang disebut telah meninggal dunia pada 2 Mei 2022.

Keterangan tersebut didasarkan pada Kutipan Akta Kematian Nomor 3174-KM-10052022-0032 sebagaimana disebutkan dalam surat permohonan.

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum meminta agar proses penyelidikan dihentikan dengan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang dijadikan dasar dalam permohonan.

Minta Kepolisian Berikan Kepastian Hukum

Melalui surat tersebut, LBH Federasi Rakyat Indonesia meminta Polres Metro Jakarta Selatan mempertimbangkan penghentian proses penyelidikan serta menerbitkan surat penghentian penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan itu disebut diajukan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak.

Kuasa hukum, Mohamad Farhan, S.H., C.MED., berharap permohonan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif oleh pihak kepolisian dengan mempertimbangkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

LBH Federasi Rakyat Indonesia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pendampingan dan perlindungan hukum terhadap kepentingan klien sekaligus upaya mendorong terciptanya kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini disusun, substansi yang dimuat merupakan keterangan dan argumentasi dari pihak LBH Federasi Rakyat Indonesia sebagaimana tertuang dalam surat permohonan. Keputusan mengenai kelanjutan atau penghentian proses penyelidikan berada pada kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


(Boy Hutasoit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF