KPK menerbitkan Sprindik baru untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Hingga kini belum ada tersangka tambahan yang ditetapkan. (Sumber: Dok/arsip resmi KPK atau sumber foto yang memiliki hak publikasi.
KPK memperluas penyidikan kasus dugaan suap Ade Kuswara Kunang melalui Sprindik baru. Meski penyidikan dikembangkan, belum ada tersangka tambahan yang diumumkan. Berikut 5 Fakta Terbaru Kasus Ade Kuswara Kunang Setelah KPK Terbitkan Sprindik Baru. _______________________________
- KPK menerbitkan Sprindik baru pada Agustus 2026.
- Belum ada tersangka tambahan dalam pengembangan perkara.
- KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
- Ade Kuswara dituntut 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp11,4 miliar.
- Sidang vonis dijadwalkan kembali pada 14 September 2026.
KPK telah menerbitkan Sprindik baru pada Agustus 2026 untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Ade Kuswara Kunang. Namun, sampai berita ini disusun, KPK belum menetapkan tersangka tambahan.
Apa yang Perlu Diketahui?
KPK menerbitkan Sprindik baru dalam pengembangan kasus dugaan suap mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Penyidik masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, Ade dituntut 7 tahun penjara dan HM Kunang 4 tahun penjara. Sidang pembacaan vonis keduanya dijadwalkan kembali pada 14 September 2026.
KPK kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Namun, hingga kini belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
Jakarta, Mediarjn.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Penerbitan Sprindik baru tersebut dilakukan pada Agustus 2026. Meski demikian, KPK memastikan sampai saat ini belum menetapkan tersangka tambahan dalam pengembangan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan tersebut di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut Budi, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang berkaitan dengan Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
“Masih belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Budi, sebagaimana diberitakan KontenJabar.com.
Penerbitan Sprindik baru menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berjalan. KPK disebut terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara di Pengadilan Tipikor Bandung pada 3 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Ade Kuswara dengan hukuman 7 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Ade dituntut membayar denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Ade selama lima tahun.
Sementara itu, terhadap HM Kunang, jaksa menuntut pidana 4 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti menerima suap dari pengusaha bernama Sarjan. Suap tersebut berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp12,4 miliar.
Ade Kuswara dan HM Kunang sebelumnya dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis pada Senin (7/9/2026). Namun, persidangan ditunda akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak terhadap aktivitas dan akses menuju pengadilan.
Sidang pembacaan vonis kemudian dijadwalkan kembali pada 14 September 2026.
Di tengah proses persidangan tersebut, KPK masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Lembaga antirasuah itu memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku.
Mediarjn.com akan terus memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk hasil persidangan dan kemungkinan penetapan tersangka baru oleh KPK.
(Red)

