Pemkot Bekasi menerima hibah tujuh bidang tanah hasil rampasan negara dari KPK RI dengan luas total 1.452 meter persegi dan nilai sekitar Rp3,65 miliar. (Sumber: Dok. Pemerintah Kota Bekasi/KPK RI.)
Hibah tujuh bidang tanah dari KPK RI menambah aset Pemerintah Kota Bekasi. Selain ditata dan diamankan secara administrasi, aset tersebut direncanakan mendukung kebutuhan masyarakat, termasuk upaya pengendalian banjir di wilayah Jatiasih. Berikut 7 Fakta Hibah Tanah KPK ke Pemkot Bekasi Senilai Rp3,65 Miliar.
-
Pemkot Bekasi menerima tujuh bidang tanah hibah dari KPK RI.
-
Total luas tanah mencapai 1.452 meter persegi.
-
Nilai aset hibah ditaksir sekitar Rp3,65 miliar.
-
Tanah berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.
-
Pemkot Bekasi akan memasang plang tanda kepemilikan.
-
Salah satu rencana pemanfaatan aset adalah pembangunan polder air.
-
KPK mendorong percepatan proses balik nama melalui BPN.
KPK RI menyerahkan hibah tujuh bidang tanah hasil rampasan negara kepada Pemerintah Kota Bekasi dengan luas total 1.452 meter persegi dan nilai sekitar Rp3,65 miliar. Aset tersebut akan ditata, diamankan, serta dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk rencana pembangunan polder air di Jatiasih.
Apa yang Perlu Diketahui?
Pemerintah Kota Bekasi menerima tujuh bidang tanah hibah dari KPK RI yang berlokasi di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih. Total luas tanah mencapai 1.452 meter persegi dengan nilai sekitar Rp3,65 miliar. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut aset tersebut akan dimanfaatkan bagi masyarakat, salah satunya untuk mendukung pengendalian banjir melalui rencana pembangunan polder air. KPK mendorong Pemkot Bekasi dan BPN segera menuntaskan proses balik nama serta administrasi kepemilikan aset.
Galery Foto: Serah terima hibah tujuh bidang tanah hasil rampasan negara KPK kepada Pemkot Bekasi
Aset hasil rampasan negara tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk rencana pembangunan polder air di wilayah Jatiasih.
Bekasi, Mediarjn.com – Pemerintah Kota Bekasi menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia berupa tujuh bidang tanah di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.
Tujuh bidang tanah tersebut memiliki luas keseluruhan 1.452 meter persegi dengan nilai mencapai sekitar Rp3,65 miliar.
Aset tersebut diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk ditata, diamankan, serta dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat.
Serah terima hibah dihadiri Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipradikto, bersama jajaran KPK dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, menyambut baik penyerahan aset tersebut. Menurutnya, hibah itu menjadi tambahan aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang kini dapat dikelola Pemerintah Kota Bekasi.
“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Tri.
Tri mengatakan, penambahan aset tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan penataan dan sertifikasi aset daerah secara cepat, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, persoalan aset dan pertanahan harus ditangani secara cermat karena berkaitan langsung dengan aspek hukum dan administrasi pemerintahan.
Menurutnya, setiap aset milik pemerintah harus memiliki status kepemilikan serta dokumen administrasi yang jelas.
“Ini tidak lagi menjadi beban pemerintah terkait tanah-tanah yang belum tersertifikasi. Kita harus menyelesaikannya dengan cepat dan terukur sesuai ketentuan, karena kalau sudah berbicara pertanahan, tentu berkaitan juga dengan aspek hukum,” katanya.
Sebagai bentuk pengamanan aset, Pemerintah Kota Bekasi berencana memasang plang penanda kepemilikan pada tujuh bidang tanah tersebut.
Pemasangan plang itu dilakukan untuk menegaskan bahwa tanah tersebut telah menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Bekasi sekaligus mencegah potensi persoalan penguasaan atau pemanfaatan tanpa izin.
Akan Dimanfaatkan untuk Pengendalian Banjir
Tri menyampaikan, tujuh bidang tanah tersebut akan diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat. Salah satu rencana pemanfaatannya adalah sebagai lokasi polder air guna memperkuat upaya pengendalian banjir di wilayah Jatiasih.
“Kalau untuk polder, tinggal kita gali dan kita manfaatkan. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi,” jelas Tri.
Rencana tersebut menjadi salah satu bentuk pemanfaatan aset negara agar tidak berhenti pada pencatatan administrasi semata, tetapi dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Tri menilai, pemanfaatan barang rampasan negara untuk kepentingan publik merupakan bentuk nyata dari pengembalian manfaat aset kepada masyarakat.
Aset yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara hukum kini dapat difungsikan kembali untuk mendukung kebutuhan sosial dan pembangunan daerah.
KPK Dorong Kepastian Administrasi Aset
Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipradikto, mengatakan pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman terhadap pelaku.
Menurutnya, barang rampasan negara juga harus dikelola agar kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan barang rampasan negara untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” ujar Mungki.
Mungki menjelaskan, melalui proses pemindahtanganan dan hibah, barang rampasan negara dapat kembali memiliki fungsi sosial serta dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat.
KPK juga mendorong agar proses administrasi pertanahan segera ditindaklanjuti. Untuk itu, KPK berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses balik nama dan administrasi kepemilikan tujuh bidang tanah tersebut dapat segera diselesaikan.
“Kita mendorong kepada BPN agar proses balik nama ini bisa segera dilakukan, sehingga aset yang sudah diserahkan ini dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Mungki.
Menurutnya, penyelesaian proses balik nama penting untuk memastikan aset yang telah diserahterimakan memiliki kepastian administrasi dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Mungki juga mengapresiasi rencana Pemerintah Kota Bekasi yang akan menggunakan aset tersebut untuk kebutuhan publik, termasuk kemungkinan pemanfaatannya sebagai bagian dari pembangunan polder air.
“Ini merupakan salah satu bentuk bagaimana barang rampasan negara dapat dikembalikan menjadi aset negara yang kemudian difungsikan kembali untuk masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan polder air yang diharapkan menjadi langkah strategis dalam pengendalian banjir,” ujarnya.
Dengan diterimanya hibah tersebut, Pemerintah Kota Bekasi selanjutnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penataan, pengamanan, sertifikasi, serta pemanfaatan aset berjalan sesuai ketentuan.
Pemanfaatan tujuh bidang tanah itu diharapkan tidak hanya menambah nilai aset pemerintah daerah, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penanganan persoalan banjir di wilayah Kota Bekasi.
(Red)




